Kabupaten Magelang mengalami kejadian-kejadian Bencana Hidrometeorologi yang bermacam-macam, di dominasi oleh kejadian Tanah Longsor yang tercatat sebanyak 253 kali, dan disusul oleh Angin Kencang / Puting Beliung sebanyak 103 kali. Adapun Bencana Banjir yang terjadi hampir diseluruh kecamatan di Kabupaten Magelang, hal ini terjadi karena Kabupaten Magelang memiliki musim penghujan yang lebih lama ditambah dengan adanya Fenomena Iklim Global La Nina yang menimbulkan dampak terjadinya Bencana Hidrometeorologi seperti Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang / Puting Beliung
Dengan begitu para pemerintah daerah Jawa Tengah diharapkan menghimbau para masyarakatnya untuk lebih waspada agar tidak adanya korban jiwa dalam bencana tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2008, pengurangan resiko bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
Referensi
(Bencana Hidrometeorologi Dan Bagaimana Mengantisipasinya - Pustandpi, n.d.; BPBD Kab. Magelang, n.d.; Kabupaten Magelang, n.d.; PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana [JDIH BPK RI], n.d.; UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana [JDIH BPK RI], n.d.; Perubahan et al., 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H