Memberikan pelayanan kebutuhan dasar penyelenggaraan makanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah salah satu komitmen dan target  pencapaian  kinerja yang ingin dicapai oleh Lapas Kelas IIB Nunukan, dalam upaya menjaga kepercayaan warga binaan terhadap bahan makanan yang dikonsumsi dan diolah oleh dapur Lapas Nunukan, Lapas Nunukan menjalin kerjasama dengan dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diikuti oleh 3 perwakilan petugas pengelola dapur Lapas Nunukan yang dilaksanakan pada tanggal 12-13 Juni 2024 bertempat di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat himbauan dari Direktur Perawatan kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nomor PAS.6-PK.06.08-613 tentang Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan. Â Usai pelatihan dilaksanakan seluruh petugas yang ikut akan diberikan sertifikat Penyelia Halal, sertifikat yang diperoleh oleh petugas selanjutnya akan digunakan dalam proses pengurusan kepemilikan sertifikat halal untuk Penyelenggaraan Makanan di Lapas Nunukan sebagai persyaratan wajib yang haris dipenuhi. Untuk saat ini dapur Lapas Nunukan telah melakukan pengurusan kepemilikan sertifikat halal dengan menggandeng Lembaga LPPOM MUI Tarakan untuk melaksanakan audit lapangan sebelum sertifkat diberikan.
Kalapas secara langsung menginstruksikan seluruh jajaran agar terus meberikan pelayanan yang berkualitas, sehinggan seluruh warga binaan maupun anak bawaan mendapatkan hak-hak secara penuh serta tidak adanya lagi keraguan dari warga binaan terkait proses pengelolaan dan pengolahan serta bahan makanan yang akan mereka konsumsi selama menjalani hukuman di dalam lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H