Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (UU Nomor 18 Tahun 2008).
Menurut Waste Management (2021), pengelolaan sampah merupakan aktivitas untuk mengelola sampah dari awal hingga pembuangan, meliputi pengumpulan, pengangkutan, perawatan, dan pembuangan, diiringi oleh monitoring dan regulasi manajemen sampah.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan bagi para pelanggar Hukum dengan kapasitas hunian ratusan hingga ribuan orang dalam satu tempatnya, oleh karena itu pengelolaan sampah merupakan suatu hal yang penting bagi suatu Lembaga Pemasyarakatan dalam menjaga kebersihan dan juga kesehatan.
Atas dasar hal tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nunukan melakukan kerjasama dalam mengelola sampah di Lapas Nunukan dengan pembuatan Bank Sampah Lanuka.
Dalam sambutannya, Bapak kalapas menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada dinas lingkungan hidup pada kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah di lapas nunukan.
"Persoalan sampah merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk petugas hingga warga binaan pemasyarakatan. Kehadiran dinas lingkungan hidup di lapas nunukan merupakan upaya dalam penanganan sampah yang ada di lapas nunukan, untuk itu saya berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagi kita semua dalam mengelola sampah yang baik demi menjaga lingkungan" tutur Kalapas
Muh. Irfan Ahmad menyampaikan pentingnya Bank Sampah sebagai tempat pemilahan/ pengumpulan sampah dan memaksimalkan nilai sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan SK Bank Sampah Lanuka oleh Kabid Pengelolaan Persampahan kepada Kalapas Nunukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H