Menidaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan mengenai maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungutan liar dan lain-lain, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan melaksanakan giat penggeledahan kamar hunian warga binaan  sebagai langkah progresif menindaklanjuti arahan Dirjen Pas pada sabtu (27/05/2023).
Razia yang dilakukan pada Blok Majapahit kamar 11 dan 13 tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan P4GN dan komitmen Lapas Nunukan dalam memberantas handphone, pungli dan narkoba (HALINAR) serta memastikan kondisi Lapas Nunukan dalam keadaan aman dan kondusif.
Dengan kekuatan sebanyak 25 orang personil, pelaksanaan giat razia tersebut berlangsung selama satu jam yang dilaksanakan mulai pada pukul 13.30 sampai 14.30 wita.
Usai melaksanakan razia, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tes urine secara acak kepada 15 orang warga binaan dengan rincian 10 orang warga binaan pria dan 5 orang warga binaan wanita serta 6 orang petugas Lapas Nunukan.
Disela sela kegiatan Ka KPLP Lapas Nunukan, Mifta menyampaikan "Giat razia dan tes urine yang dilakukan secara acak ini merupakan upaya dalam rangka penerapan P4GN dan menciptakan Zero Halinar di Lapas Nunukan",ungkapnya.
Kemudian Mifta juga menambahkan, "adapun benda-benda terlarang yang masuk di kamar hunian dan berhasil disita oleh petugas, seperti korek api, pisau atau benda bersifat tajam lainnya seperti alat cukur dan botol kaca, tali serta kipas angin rakitan, semua barang-barang hasil razia tersebut dicatat ke dalam berita acara penggeledahan kemudian disimpan untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan",tambahnya.
Dari hasil tes urine warga binaan dan petugas yang dilakukan, semuanya menunjukkan hasil negatif narkoba.