Mohon tunggu...
Kalma Ahmad
Kalma Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengimplementasikan Talak Menurut Perspektif Islam

13 Mei 2024   22:05 Diperbarui: 13 Mei 2024   22:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tinjauan Hukum dan Sosial

Meskipun talak diakui dalam hukum Islam, prakteknya bisa menjadi kontroversial, terutama jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang. Dalam beberapa konteks budaya, talak dapat dieksploitasi dan dapat menyebabkan ketidaksetaraan gender serta konflik keluarga.

Di banyak negara, termasuk di dunia Muslim, hukum positif negara sering mengatur proses perceraian, termasuk talak. Ini dilakukan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, serta memastikan bahwa perceraian dilakukan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Talak adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur perceraian antara suami dan istri. Meskipun diakui dalam agama Islam, implementasinya dapat berbeda-beda tergantung pada konteks budaya dan hukum lokal. Penting untuk memahami prosedur talak dengan cermat serta memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak-anak terlindungi dalam proses perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun