Mohon tunggu...
Yourkalis Kompasiana
Yourkalis Kompasiana Mohon Tunggu... Freelancer - Yourkalis

Yourkalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peraturan Daerah dan Pedagang Kaki Lima

31 Desember 2019   19:20 Diperbarui: 31 Desember 2019   19:25 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sudah mengetahui bahwa salah satu kegunaan peraturan daerah adalah untuk mengatur ketertiban dan kelancaran aktivitas pada daerah itu sendiri. Sementara pada sisi lain, ada sebuah tantangan besar yang harus ditertibkan oleh pemerintah daerah dan kota, yaitu pedagang kaki lima. Apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, gubernur, walikota dan bupati, camat, serta lurah setempat untuk mengatur daerah mereka sendiri. 

Untuk mengatur pedagang kali lima, selain dibutuhkan lahan, juga dibutuhkan kreativitas dan keberanian. Pemerintah bersama satpol PP tidak bisa hanya mengusir atau memindahkan pedagang kaki lima tanpa memberikan jaminan berupa tempat baru dan kemudahan akses pembeli. 

Tidak semua pedagang memiliki modal dan kemampuan untuk menyewa ruko dan toko, banyak juga di antara mereka yang hanya sanggup berjualan di kaki lima, menggunakan gerobak dorong, dan mengendarai sepeda. 

Tidak semua orang memiliki pemikiran cerdas dan jenius, banyak juga mereka yang tidak sekolah atau berwawasan terbatas sehingga menyebabkan kemampuan orang berbeda-beda dalam memahami sesuatu dan mencapai tujuan hidup mereka.

Jangan sampai hanya karena ingin menertibkan daerah dan jalan (trotoar), pedagang kaki lima malah diusir begitu saja. Kemudian kita tidak tahu ke mana mereka pergi setelah itu. Apakah masih berjualan, jika masih, apakah dagangan mereka laku seperti hari-hari sebelumnya atau malah menjadi sepi pembeli, atau malah tidak berjualan lagi karena sudah putus harapan mereka. 

Hal seperti inilah yang harus dipikirkan dan diperhatikan oleh pemerintah serta wakil rakyat setiap harinya jika tidak ingin terjadi banyak pengangguran dan kemiskinan. Secara hitung-hitungan matematis, memang tugas tersebut tidak memberikan pemasukan yang banyak bagi pemerintah daripada memperhatikan orang yang berdagang di toko, di ruko, dan di mall yang pajaknya jauh lebih besar. 

Namun itulah tugas pemerintah, karena itulah rakyat mau memilih pemerintah untuk mengharapkan keadilan tadi tanpa harus memandang materi. Semua orang butuh uang, anak-anak butuh makan, kesehatan, dan sekolah. 

Semua orang berjuang untuk hidup, ada yang masih berjuang keras tak mengenal lelah, ada yang masih sering meminjam dan pergi ke pegadaian, serta ada juga yang sudah sudah senang tanpa perlu mengkhawatirkan pemasukan mereka karena mendapatkan gaji tetap (upah) dan tunjangan perbulan. Untuk itulah kita harus berbagi rasa, merasakan keadilan.

Jangan sampai hanya karena ingin membangun banyak mall, hotel, apartemen, dan tower, kemudian lahan untuk pedagang kaki lima diabaikan atau bahkan lahan untuk pasar diabaikan. Harus ada perhitungan yang berkelanjutan dan strategis tanpa harus memandang materi semata. Kemudian diikuti juga dengan sosialisasi dan pembinaan. 

Hal yang harus lebih diutamakan adalah hak rakyat dan keadilan. Apakah pemerintah yang bersangkutan sudah memenuhi hak rakyatnya atau belum. Karena hak rakyat adalah kewajiban bagi setiap pemerintah yang akan tetap menjadi utang sebelum adanya usaha dan kesungguhan yang dilakukan pemerintah tersebut. 

Bukan berarti kita tidak boleh membangun banyak mall, hotel, apartemen, dan tower, namun semua itu harus seimbang, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai manusia, jika kita belum bisa berbagi keadilan bersama mereka, janganlah sampai membuat hati mereka sakit dan menyulitkan kehidupan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun