Pansus angket Century semakin kuat mengungkap penuntasan skandal Century. Terbongkarnya fakta bahwa Komite Koordinasi (KK) yang menjadi cikal bakal KKSK tidak dibentuk berdasar hukum, telah membongkar batu sandungan besar penuntasan skandal Bank Century. Dari hasil investigasi pansus angket century dengan Tim BPK 16/12 telah ditemukan fakta itu, sehingga dilahirkan kesimpulan proses bailout tidak memiliki dasar hukum alias illegal, demikian pula keberadaan KSSK berdasarkan Perppu no.4 tahun 2008 tidak pernah ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga KSSK baik melalui UU maupun keppres sebagai payung hukum di dalam menjalankan kewenangannya. Dalam pemaparan hasil audit BPK di depan pansus, menilai BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century tetapi penetapannya lebih pada judgement. Proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur. KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal, berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS dengan mengacu pada Perpu No. 4 tahun 2008. Dari semua ketentuan yang ada menunjukkan bahwa pada saat penyerahan Bank Century dari komite koordinasi kepada LPS tanggal 21 November 2008 itu kelembagaan komite koordinasi yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota belum pernah dibentuk berdasarkan UU. Berdasarkan temuan ini pansus berkesimpulan bahwa proses bailout century sama sekali tidak punya landasan hukum, dengan kata lain adalah sebuah penyalahgunaan kewenangan baik yang dilakukan oleh boediono maupun sri mulyani, termasuk kelalaian presiden sby pada saat itu. Kenapa demikian, sekali lagi, karena baik komite koordinasi dan lembaga KSSK memang tidak pernah dibentuk baik melalui UU maupun Keppres. Kembali saya kutipkan isi perppu tersebut : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Pasal 5 Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota Pasal 8 (1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu oleh sekretariat. (2) Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia, dan/atau LPS. (3) Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan dengan keputusan KSSK. Perppu tersebut, seperti kutipan di atas ditetapkan pada 15/10, sedangkan keputusan bailout century dilakukan pada tanggal 20-21/11 pada tahun yang sama 2008. Berdasarkan ketentuan pasal 5 diatas, seharusnya presiden segera mengeluarkan Keppres untuk membentuk lembaga KSSK di mana menkeu sebagai ketua merangkap anggota dan gubernur BI sebagai anggota. Setelah KSSK ini terbentuk melalui keppres, barulah lembaga ini bisa berjalan. Namun karena dari sejak ditetapkannya perppu tersebut sampai dilahirkannya keputusan bailout yang kurang lebih hanya berdurasi 30 hari, keppres ini tidak pernah ada maka kesimpulannya bahwa KSSK itu memang tidak pernah ada sebagai lembaga yang diamanahkan oleh Perppu tersebut untuk menjalangkan peran dan fungsinya. Sebagai pembanding, pada kasus KPK bibit-candra presiden untuk mengganti 3 pimpinan KPK melakukan penerbitan atau perubahan Perppu KPK, kemudian ditindaklanjuti penerbitan keppres Plt Pimpinan KPK. Setelah berhasil menemukan tematik 'penyalahgunaan wewenang' maka langkah berikut dari kerja pansus adalah menelusuri aliran dana bailout tersebut. Akhirnya, Centurygate; Illegal Bailout Karena KSSK Juga Illegal, dengan demikian mungkin ada pendapat yang lebih bijak dari anda bagaimana posisi sby, boediono, dan sri mulyani dengan fakta ini ? wallahualam. Tambahan referensi : 1. Klik < KSSK Reinkarnasi Dewan Moneter? 2. klik < Centurygate, ‘SBY Melanggar UUD 1945′ 3. Klik < Agenda Kerja Pansus Century SALAM DIALOG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H