Mohon tunggu...
Dialognol Ichwan Kalimasada
Dialognol Ichwan Kalimasada Mohon Tunggu... -

Ichwan Kalimasada. Semua yg nampak itu cermin & pertanda berulang-ulang dlm perubahan tp abadi karena realitas sejati hanya SATU. The One only love, the love only one. Salam Dialognol http://ichwankalimasada.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY Takut Sama Gurita J. Aditjondro, Kenapa……?

30 Desember 2009   17:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:42 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_45657" align="alignleft" width="360" caption="foto mas inu_kompasiana"][/caption] Jika menyimak buku Membongkar Gurita Cikeas Dibalik Skandal Bank Century, ada dua fakta hipotesa yang dikemukakan GJA sebagai kesimpulan yang dihasilkannya, di mana menurut GJA itu didasarkan penelitian ilmiah melalui studi literatur dan beberapa investigasi berupa pengamatan dilapangan. Pertama : Bahwa telah ditemukan fakta terdapat 4 yayasan yang bermerek cikeas, malah satu diantaranya, yaitu majelis dzikir dibina langsung atas nama sby, satunya lagi yayasan mutu manikam dibawah langsung isteri sby. Yayasan kesetiakawanan di ketuai langsung Djoko Suyanto, dan satunya lagi anda bisa baca sendiri. Kempat yayasan inilah yang menjadi media penggerak dan pengumpul dana bagi kemenangan demokrat dan sby yang ke dua kalinya. Fakta ini didasarkan bahwa umumnya para pengurus adalah selain keluarga cikeas, juga terdapat beberapa pejabat BUMN, mentri, tentara, seperti hatta rajasa dan djoko suyanto yang kemudian menjadi tim sukses demokrat dan sby. Dan atas kemenangan itu mereka kini pada menjadi menteri dan pejabat BUMN. Permasalahan yang kemudian muncul bahwa walaupun yayasan ini lembaga swasta, tetapi para pengurusnya adalah para pejabat teras termasuk sby dan keluarganya di mana KPK sejak terbentuk selalu menghimbau agar para pejabat negara tidak menjadi pengurus yayasan swasta karena sangat mudah terjadi penyalahgunaan kekuasaan, baik di dalam pengumpulan dana maupun pemanfaatan fasilitas negara. Argumen ini sebenarnya tidak perlu dibantah dan dibuktikan karena di jaman soeharto memang sudah pernah dilakukan, atau ini mungkin bagian dari slogan sby, lanjutken... Pertanyaan yang sering muncul, kebetulan saya juga punya yayasan rumah singgah bagi anak-anak jalanan, sungguh mampus minta ampun sangat sulit mencari penyandang dana untuk keberlanjutan program, tapi coba anda bayangkan jika yayasan saya itu dipenuhi oleh orang-orang cikeas dan para pejabat tinggi negara, cukup satu percakapan telpon saja kepada anggodo, pasti anggodo siap membantu, karena wong cikeas yang minta, gak mungkin dong anggodo Cuma ngasih ratusan juta saja, dan apakah juga dia mau tanpa konsesi dikemudian hari, tidak ada yang gratis di dunia ini, apalagi kalau orang BUMN sendiri jadi pengurusnya. Buktinya baik pimpinan KPK, Bibit, dan Djoko Suyanto mengakui jika yayasan yang dipimpim menkopolhum ini menerima sumbangan Joko S Tjandra, buronan BLBI, sebesar US $ 1 juta. Djoko malah mengatakan, emang kenapa kalau joko memberi sumbangan untuk kegiatan sosial ke yayasan. Ungkapan ini sangat menyesakkan dada, selain sudah uang haram diterima, juga berarti Djoko bisa dianggap melindungi dan membenarkan tindakan Joko Tjandra merampok dana BLBI. Kalau saya ketua yayasan itu dan bukan keluarga cikeas, apa mau Joko Tjandra ngasih sumbangan sebesar itu. Nah, ini baru 1 juta dollar US yang diakui, tentu yang tidak diakui akan lebih buesar lagi, kan....... Kemudian kemarin 30/12, entah karena apa pernyataan Djoko Suyanto ini dia bantah sendiri, bahwa tidak benar yayasannya menerima dana dari Joko Tjandra, tapi dari berbagai pihak yang dia sendiri sudah lupa. Karena yayasan ini dipenuhi oleh para pejabat teras negara dan bermerek cikeas, maka sebenarnya mereka bisa terkena UU Gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasitlitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Dari UU inilah baik Djoko Suyanto dan SBY sudah bisa diajukan ke pengadilan atau pengusutan melalui hak angket DPR seperti yang dialami Gus Dur ketika dilengserkan karena menerima 3 juta dollar dari pemerintah Brunei yang kemudian Gus Dur menyalurkan ke LSM yang dibinanya. Nah, ini baru 1 juta US dollar, coba anda tambahkan sendiri berapa dana yang telah disumbangkan Hartati Murdaya dan Boedi Sampurna ke yayasan ini, termasuk anggodo. Dalam kesimpulan buku itu dikemukakan; Uraian dalam buku ini mudah‐mudahan tidak hanya menjawab rahasia di balik skandal Bank Century, melainkan lebih luas lagi, yakni menjawab rahasia di balik kemenangan yang begitu fantastis dari Partai Demokrat, yang naik tiga kali lipat dalam satu periode pemerintahan, dari sekitara 7 % menjadi sekitar 20%. Penggalangan dana yang luar biasa, serta besarnya pembelian suara (vote buying) sesungguhnya memainkan peranan yang besar dalam melonjaknya angka pemilih Partai Demokrat dan calon presidennya, dan bukan hanya kehebatan kharisma SBY dan kesuksesan periode kepresidenannya yang lalu, yang dikemas dengan hebat oleh Fox Indonesia dalam iklan-iklan televisi. Atas alur pemikiran tersebut GJA meminta agar ke empat yayasan itu diaudit oleh auditor independent. Jadi itulah, kenapa sby daripada takut kepada Gurita Junus Aditjondro, lebih cepat lebih baik tidak melapor ke polisi dan penyidik, malah terpancing ingin menerbitkan buku putih, tandingan, mungkin karena sama-sama doktor, sama-sama gurita, jadi mau adu jago siapa yang kuat. Namun perlu anda tahu ada gurita yang lebih besar lebih dashyat yang siap menerkam jika salah satu gurita itu kalah, tahukah anda ? Kedua : (bersambung) SALAM DIALOG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun