Mohon tunggu...
Kalila Aini Turisna
Kalila Aini Turisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kalila

Kalila Aini Turisna

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

30 Juli 2021   13:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   13:02 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi covid-19 di Indonesia membuat aktifitas masyarakat di luar terhenti dan beralih ke online. Salah satu aktifitas yang terhenti yaitu kegiatan belajar mengajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur kegiatan pembelajaran selama pandemik covid-19 melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, yaitu tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara online tentunya sangatlah berbeda dengan kegiatan yang dilakukan disekolah. Baik dalam suasana, cara belajar, tempat, dan lainnya. Siswa dan Guru harus mulai membiasakan diri untuk pembelajaran secara online.

Sudah lebih dari satu tahun sekolah online dilaksanakan. Ada berbagai sisi baik yang didapatkan yaitu mengurangi penyebaran covid-19, metode belajar variatif, dan lainnya. Namun terdapat juga berbagai macam kendala dalam pelaksanaan pembelajaran secara online ini, seperti jaringan internet yang lambat, terbatasnya akses ke smartphone dan komputer, banyaknya ganggunan di rumah yang mengakibatkan siswa atau guru kesulitan untuk fokus, dan kendala lainnya. Banyak orang yang menanyakan kapan sekolah tatap muka dimulai.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pada tanggal 30 Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim,  mengungkapkan berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, pemerintah mendorong dilaksanakannya pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Nadiem Makarim menegaskan pembelajaran jarak jauh ini dapat dilakukan apabila vaksinasi covid-19 terhadap guru dan tenaga pendidik tuntas.  Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini secara bertahap atau serentak berdasarkan hasil evaluasi tingkat penyebaran covid-19 di daerah masing-masing. Nadiem pun menekankan bahwa pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan oleh sekolah apabila telah memenuhi daftar periksa. Sekolah pun tetap memberi opsi pembelajaran jarak jauh karena maksimal diadakannya pembelajaran tatap muka yakni 50% dari jumlah siswa dan maksimal 5 siswa per kelas untuk PAUD, 18 siswa per kelas untuk tingkat SD sampai SMA, dan 5 siswa per kelas untuk sekolah luar biasa.

Selain itu, sekolah menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu, dan masker. Jarak antar bangku siswa yakni 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman. Kantin diperbolehkan buka pada daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru, namun pada daerah masa transisi tidak diperbolehkan buka. Kegiatan lain seperti olahraga, ekstrakurikuler pada daerah masa transisi tidak diperbolehkan, sedangkan pada daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan alat atau berkerumun.

Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pembelajaran jarak jauh ini harus melalui persetujuan orang tua. Orang tua berhak untuk memberikan izin atau tidak kepada anaknya dalam mengikuti pembelajaran tatap muka dan sekolah tidak boleh memaksa. Orang tua pun berhak datang langsung ke sekolah dan memastikan protokol kesehatan di sekolah dilakukan dengan baik dan benar. Disini orang tua berperan sangat penting sebagai pendukung pendidikan anak.

Jangan Sampai Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Menjadi Klaster Baru

Dengan adanya pembelajaran tatap muka ini jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Penting bagi sekolah untuk mampu memenuhi infrastruktur dan protokol kesehatan. Maka dari itu, pembelajaran tatap muka harus mengikuti ketentuan yang sudah disyaratkan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk menekan risiko penularan covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun