Mohon tunggu...
Panji Joko Satrio
Panji Joko Satrio Mohon Tunggu... Koki - Pekerja swasta, . Lahir di Purbalingga. Tinggal di Kota Lunpia.

Email: kali.dondong@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemerintah Tutup Mata pada Twitter Radikal

16 April 2015   21:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akun medsos radikal berkeliaran di media maya. Bebas beroperasi tanpa risi. Tak tampak upaya pemerintah atau kementerian untuk menertibkan.

Salah satu akun baru-baru ini memakan korban. Gara-gara kepincut kontennya, lantas kopi darat. Kemudian peristiwa miris terjadi. Si Tata Chuby tewas ditangan pemakai jasanya sendiri.

Akun medsos radikal alias Rara Gadis Nakal, gampang ditemui di dunia maya. Selain di fesbuk juga di twitter. Isinya, tak lebih dari upaya transaksi dan jual beli.

Fesbuk mesum sudah ada sejak zaman dulu. Juga forum-forum cabul. Sejak dulu pula kita mahfum (kita, loe aja kaleee), situs-situs itu dioperatori bandar untuk memperluas jangkauan pasar.

Para "tante cantik" di fesbuk itu gemar memajang fotonya gratisan. Tapi bukan karena mereka suka berderma apalagi berbagi kesenangan. Karena yang gratis tapi seklumit itu, cuma "sample". Kalau mau full version ya bayar.

Tapi jangan salah terka. Tubuh-tubuh indah dalam foto-foto itu tak kerapkali seindah aslinya. Pelayananannya juga tak semenarik promosinya. "Jutek dan maunya cepat-cepat," kata Rio, si pembunuh Tata Chuby. Persis cerita kawan saya, yang sudah lama malang melintang dunia begituan.

Ya iyalah. jangan berharap ada ketulusan di sana. Yang ada hanya uang, uang, dan uang. Ada uang abang (pura-pura) kusayang. Tak ada uang jangan harap mereka mau bergoyang.

Tak Bisa Ditutup
Bisakah situs-situs radikal (rara gadis nakal) itu ditutup. Kata AKBP Hilarius Duha, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldam Metro Jaya, tidak bisa. "Prostitusi online tidak diatur dalam udang-undang kita. Baik dalam KUHP maupun UU ITE," katanya pada Detik.com.

Jadi ada "kekosongan hukum". Karenanya, tidak bisa disanksi. Termasuk diblokir atau ditutup misalnya. Lha, wong tidak ada aturannya hukumnya. Saya jadi teringat Hakim Sarpin yang mengatakan, pengadilan tak boleh menolak upaya mencari keadilan dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur.

Menurut Pak Polisi, yang diatur dalam KUHAP itu pergermoan. Kalau ada germonya, baru bisa dijerat.  Yah, okelah kalau begitu.

Itu baru pendapat polisi. Bagaimana pendapat Menteri Komunikasi dan Informatika, yang lebih berkompeten soal pemblokiran? Belum tahu, kayaknya belum ada tanggapan Pak menteri terkait hal itu. Kayaknya juga, media nggak menjadikannya sebagai agenda setting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun