Mohon tunggu...
Panji Joko Satrio
Panji Joko Satrio Mohon Tunggu... Koki - Pekerja swasta, . Lahir di Purbalingga. Tinggal di Kota Lunpia.

Email: kali.dondong@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

E-KTP Terkelupas, Apa Masih Bisa Digunakan?

27 April 2017   16:16 Diperbarui: 28 April 2017   01:00 10752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HARI ini e-KTP milik saya nglothok (mengelupas). Ketahuan ketika diambil dari dompet. Ternyata lapisan plastik bergambarnya sudah terlepas dari blangkonya.

Padahal KTP itu jarang digunakan. Kalau butuh digandakan, saya tidak mengkopi aslinya tetapi dari fotokopianya. Meski sudah diperlakukan dengan hati-hati, ternyata rusak juga. Mungkin karena kualitasnya memang tidak prima.

Meski secara fisik KTP sudah rusak, saya berharap secara elekronik masih bisa digunakan. Karena KTP lama memang beda dengan e-KTP. Ada embel-embel 'elektronik' di belakangnya. 

Merujuk pelbagai sumber, komponen paling utama dari e-KTP bukanlah cetakan atau gambarnya. Melainkan chip yang berbasis mikroprosesor dengan memori 8 KB.

Dikutip dari kompas.com, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP Gembong s Wibowanto mengatakan Chip dalam e-KTP berfungsi sebagai penyimpan data pemilik. Berupa tanda tangan, pasfoto, serta sidik jari. Chip canggih ini tidak tampak dari luar.

Masih menurut Gembong, blangko e-KTP terdiri atas tujuh lapis. Dengan komponen chip berada di lapisan paling dalam.

Lapisan terluar e-KTP adalah layer pelindung (free layer) dengan ketebalan 95 mikron. Lapisan kedua adalah layer gambar. Berikutnya blangko berbahan polyethylene terephthalate glycol (PET-G). Karena e-KTP bolak-balik, maka jumlah lapisan di luar chip adalah enam layer. Adapun lapisan inti (terdalam) adalah chip itu tadi.

Merujuk informasi tersebut, e-KTP yang rusak sebenarnya masih bisa digunakan. Karena cuma bagian luarnya saja yang rusak. Adapun chip bagian dalamnya (diasumsikan) masih bagus.

Tetapi realitanya, instansi pemerintah masih memperlakukan e-KTP sebagai KTP biasa. Sehingga jika kita ada keperluan, masih diminta foto-kopi. Bukannya dengan membaca data identitas kita melalui card reader. (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun