HARI ini e-KTP milik saya nglothok (mengelupas). Ketahuan ketika diambil dari dompet. Ternyata lapisan plastik bergambarnya sudah terlepas dari blangkonya.
Padahal KTP itu jarang digunakan. Kalau butuh digandakan, saya tidak mengkopi aslinya tetapi dari fotokopianya. Meski sudah diperlakukan dengan hati-hati, ternyata rusak juga. Mungkin karena kualitasnya memang tidak prima.
Meski secara fisik KTP sudah rusak, saya berharap secara elekronik masih bisa digunakan. Karena KTP lama memang beda dengan e-KTP. Ada embel-embel 'elektronik' di belakangnya.Â
Merujuk pelbagai sumber, komponen paling utama dari e-KTP bukanlah cetakan atau gambarnya. Melainkan chip yang berbasis mikroprosesor dengan memori 8 KB.
Dikutip dari kompas.com, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP Gembong s Wibowanto mengatakan Chip dalam e-KTP berfungsi sebagai penyimpan data pemilik. Berupa tanda tangan, pasfoto, serta sidik jari. Chip canggih ini tidak tampak dari luar.
Masih menurut Gembong, blangko e-KTP terdiri atas tujuh lapis. Dengan komponen chip berada di lapisan paling dalam.
Lapisan terluar e-KTP adalah layer pelindung (free layer) dengan ketebalan 95 mikron. Lapisan kedua adalah layer gambar. Berikutnya blangko berbahan polyethylene terephthalate glycol (PET-G). Karena e-KTP bolak-balik, maka jumlah lapisan di luar chip adalah enam layer. Adapun lapisan inti (terdalam) adalah chip itu tadi.
Merujuk informasi tersebut, e-KTP yang rusak sebenarnya masih bisa digunakan. Karena cuma bagian luarnya saja yang rusak. Adapun chip bagian dalamnya (diasumsikan) masih bagus.
Tetapi realitanya, instansi pemerintah masih memperlakukan e-KTP sebagai KTP biasa. Sehingga jika kita ada keperluan, masih diminta foto-kopi. Bukannya dengan membaca data identitas kita melalui card reader. (***)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H