Mohon tunggu...
Panji Joko Satrio
Panji Joko Satrio Mohon Tunggu... Koki - Pekerja swasta, . Lahir di Purbalingga. Tinggal di Kota Lunpia.

Email: kali.dondong@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Duduk Perkara Caleg Jadi DPD Jatim Dinyatakan Tidak Sah Pencalonannya oleh Bawaslu

21 Mei 2024   06:29 Diperbarui: 22 Mei 2024   09:58 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

'Terlanjur' terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu dianggap melanggar oleh Badan Pengawas Pemilu. Pencalonannya batal?

Sikap tegas Bawaslu menjadi bukti bahwa lembaga pengawas ini tidak main-main dalam menegakkan aturan pemilu. Tegakkan hukum meskipun langit (akan) runtuh. Demikian kredo dalam dunia hukum.

Pun dalam hal pencalonan anggota DPD Jatim Kondang Kusumaning Ayu. Caleg yang sempat viral karena dianggap menggunakan 'filter foto yang berlebihan' ini menjadi simpang siur keterpilihannya. Pihak KPU belum menyatakan sikap karena masih mempelajari masalah tersebut.

Dalam sidang yang digelar Bawaslu, Kondang terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-Undang Pemilu. Yakni, seluruh caleg (baik DPR RI, DPRD maupun DPD) harus mengundurkan diri dari jabatan staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara. Baik APBN maupun APBD.

Sementara dari sidang, Bawaslu menemukan fakta bahwa Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin. Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Sekretariat Jenderal DPD RI yang dihadirkan sebagai saksi. Kasubag Hukum DPD menyatakan Kondang masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024.

Bawaslu kemudian meneruskan pelanggaran administratif ini kepada KPU. Lalu bagaimana langkah KPU? Akankah pencalonan (sekaligus) kemenangan Kondang sebagai anggota DPD akan dianulir? Pihak KPU menyatakan masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu dan akan melakukan kajian.

Hasil Pemilu

Dalam Pemilu serentak yang diadakan 14 Pebruari silam, Kondang berhasil menduduki urutan keempat. Sehingga seharusnya berhak melenggang ke senayan.Perolehan suara terbanyak diraih Ahmad Mawardi, kemudian La Nyala Mattaliti, Lia Istihama, dan Kondang sendiri.

Keempat caleg peraih suara terbanyak inilah yang mestinya duduk di kursi DPD. Adapun mantan Ketua KPK Agus Rahardjo hanya berhasil menduduki rangking kelima dengan selisih suara 300 ribuan dibanding Kondang.

Jika Kondang dibatalkan pencalonannya, maka Agus Rahardjo akan naik peringkat.Sehingga berhak menduduki kursi DPD. Namun KPU menyatakan belum memutuskan masalah tersebut.

Ketegasan Bawaslu dalam memutus perkara ini merupakan langkah berani. Mengingat bahwa putusan ini dapat berdampak besar. Tetapi tentu saja Bawaslu sebagai badan yang dijamin kedudukannya dalam UU Nomor 7 tahun2017 tentang Pemilu harus memutuskan ketetapan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun