Sudah kita dengar, akhir akhir ini ada berita soal DPR yang melemahkan fungsi KPK yang bertugas sebagai badan pengawas tindak korupsi di lembaga negara kita. DPR sendiri adalah lembaga tertinggi negara dalam menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam hal ini, banyak kejanggalan dalam proses pemberian angket pelemahan KPK tersebut.
Bagaimana mungkin, setelah kasus e-KTP sudah berjalan selama 2 tahun, anggota DPR baru membahas kasus tersebut dengan KPK. Sungguh hal ini  hukum yang dilakukan polisi, bukan DPR yang menjadi pembela polisi, sekarang DPR tak lagi bisa diharapkan mewakili suara rakyat. "Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai sekitar sejuta suara di dunia maya, DPR seperti tidur.Â
Tetapi, begitu mendengar penjelasan petinggi Polri dalam rapat kerja, DPR seakan sudah mendengar kebenaran maka dari itu mereka mengadakan Penggalangan dukungan hak angket dari Komisi III DPR karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat di-BAP disebutnya tidak signifikan. DPR seharusnya menunjukkan mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, bukan malah seperti hendak 'diberedel'."Itu nggak relevan.
 Mestinya hak angket tidak perlu. Saya tidak setuju kalau KPK justru diperlemah posisinya. Yang perlu dilakukan menurut saya, justru memperkuat KPK supaya lembaga ini bisa bekerja lebih efektif, lebih efisien, membuat orang kapok korupsiPSI berharap agar KPK tak gentar mengungkap mega-korupsi kasus e-KTP. Meski ada sandungan hak angket dari DPR, KPK disebut harus tetap bekerja secara profesional dan tidak terganggu dengan berbagai intervensi yang ada."Dengan segala upaya untuk ungkap dalang atau yang terlibat.Â
Kasus e-KTP harus diselesaikan Hak angket ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK bergeming.Usulan hak angket KPK oleh Komisi III DPR sudah dibacakan di rapat paripurna pagi tadi. DPR kemudian menggelar rapat Badan Musyawarah dan memutuskan angket KPK akan dibahas pada rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang DPR."Dari komisi III DPR adalah lanjutan permohonan angket yang ditandatangani 25 pengusul dari 8 fraksi, besok dipersilakan pengusul untuk dibacakan," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, "Mekanisme bisa 2, langsung tanggapan anggota atau pengambilan keputusan ditunda, yang penting dibaca dulu sebagai usulan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H