Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Tertarik dengan isu-isu hukum, terutama Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ekstradisi, Kebijakan, dan Pemidanaan.

11 Desember 2024   06:11 Diperbarui: 12 Desember 2024   06:03 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsep Ektradisi erat kaitannya dengan peradilan pidana khususnya berkaitan dengan hak negara untuk melakukan penuntutan. Sebabnya menurut hemat penulis, objek pembahasan dikaitkan dengan teritorial atau yuridiksi negara yang menentukan batas-batas berlakunya hukum pidana dalam wilayah negara tertentu. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ditujukan terhadap siapa, dimana, mengenai apa, dan pada waktu apa. Sebagai gambaran misalnya seorang warga negara Portugal melakukan tindak pidana di negaranya kemudian melarikan diri ke Indonesia, pertanyaan yang muncul adalah apakah aparat penegak hukum (polisi, Jaksa dan Hakim) dapat melakukan penahanan, penuntutan, mengadili, dan pemidanaan berdasarkan hukum pidana Indonesia ? atau, kasusnya dibalik seorang warga negara portugal melakukan tindak pidana di Indonesia, kemudian dipidana berdasarkan ketentuan pemidanaan di Indonesia. Persoalan yang muncul kemudian bagaimana jika pemerintah Portugal menganggap bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh warga negaranya di Indonesia harus ditutuntut dengan hukum pidana Portugal. Perdebatannya adalah tentang yuridiksi berlakunya hukum pidana. Pada tahap ini Ekstradisi menjadi konsep yang sangat penting bagi kasus hukum yang melibatkan hubungan yuridiksi hukum antar negara.

Jan Remmelink menjelaskan Ektradisi adalah penyerahan seorang tersangka, atau terdakwa, atau seorang terpidana oleh negara tempat orang itu berada kepada negara lain yang mengadili atau menuntut orang yang bersangkutan di hadapan hakim pidana negara atau melaksanakan putusan dari negara yang diminta.

Ektradisi merupakan pranata dalam hukum internasional. Jan Remmelink, memasukan kedalam bab tentang bantuan hukum internasional. Bentuk-bentuk bantuan hukum internasional itu terbagi kedalam beberapa macam antara lain; penyidikan oleh suatu negara untuk kepentingan negara lain, pengambil alihan prosedur pemidanaan, pengambil alihan pelaksanaan putusan pengadilan yang diputus oleh negara lain, penyerahan kewenangan pengawasan terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam putusan pidana berupa putusan bersyarat, atau berkaitan dengan pembebasan bersayarat.

Awalnya, konsep ektradisi hanya berlaku untuk kepentingan penuntutan. Namun, perkembangan hukum pada tahun 1844 peradilan Prancis mengembangkan ektradisi untuk eksekusi putusan pengadilan. Sejak saat itu ektradisi diberlakukan terhadap dua hal yaitu ektradisi untuk kepentingan penuntutan dan ektradisi untuk kepentingan eksekusi putusan.

Ini adalah konsep hukum yang sudah lama dipraktikan. Misalnya, H. Lammasch dalam bukunya Auslieferungspflicht und Asylrecht (1887) menulis diantara bangsa-bangsa zaman dulu sudah ditemukan perjanjian ektradisi pada masa Fir'aun yakni Raja Ramses II dengan Raja Bangsa Hittie.

Bagaimana ektradisi dapat dilakukan ? Untuk menjawab pertanyaan itu mengacu pada teori yang dikembangkan oleh Ahli Hukum ternama Belanda Hugo Grotius yang mengajukan satu pendapat "dendum aut puniendum (dalam hal warga negara asing melakukan tindak pidana di dalam wilayah teritorial suatu negara, hanya ada dua pilihan yaitu menghukum sendiri atau menyerahkan). Negara dari prespektif hukum internasional memiliki hak untuk menjatuhkan pidana menurut cara-cara yang patut pro merito (secara layak) terhadap penjahat atau pelarian/buron. Atau, negara dapat memutuskan untuk menyerahkan penjahat atau pelarian/buron itu ke negara asalnya "aut ut eum permittat arbitrio interpellantis". Tetapi, terdapat hal-hal yang bersifat teknis yang harus diperhatikan dalam praktim hukum dewasa ini. Ektradisi hanya memungkinkan dilakukan pada dua kebijakan. Pertama, didasarkan pada perjanjian yaitu hanya sepanjang ada perjanjian antar negara, kedua, dalam hal hukum negara mengatur tentang kebijakan ektradisi.

Ektradisi dalam konteks kebijakan regulasi Indonesia diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Disamping melalui regulasi, Ekstradisi dilakukan melalui kebijakan perjanjian yang bersifat bilateral. Misalnya, perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan India dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and Republic Of India).

Banyak kasus Ektradisi yang dapat kita temukan dalam berbagai literatur. Terbaru adalah penyerahan Mery Jane Veloso (MJV) seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan Indonesia dialihkan ke Filipina kemudian menjalani putusan pidana yang diputus oleh pengadilan Indonesia untuk dijalankan di Filipina. Dilansir dari Tempo MJV dikembalikan ke negara asalnya setelah Pemerintah Indonesia dan perwakilan Pemerintah Filipina menandatangani Praktical Arragnggement. Sebelumnya MJV di jatuhkan pidana mati oleh pengadilan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Ektradisi MJV merupakan pengalihan kewenangan melaksanakan eksekusi putusan.

Sumber Referensi:

Sumber:

Jan Remmelink. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belandadan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun