Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Tertarik dengan isu-isu hukum, terutama Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Definisi Pidana Suatu Kajian Kepustakaan

24 September 2024   20:09 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:35 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah Pidana diambil dari bahasa Belanda yaitu dari kata Straf dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hukuman. Menurut Leo Polak seperti yang dikutip oleh Sudarto, Pidana termasuk tindakan (matregel) merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasa tidak enak bagi yang menanggungnya. Dari rumusan Polak "sesuatu yang dirasa tidak enak" itu dipahami sama dengan hukuman, yang dapat ditemukan misalnya dalam Pasal 10 KUHP "pidana adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana tutupan, dan denda". 

Adami Cahyawi merumuskan suatu batasan yang lebih luas "Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatan yang telah melanggar larangan hukum pidana". Wujud penderitaan yang ditanggung si pembuat itu diatur oleh negara secara rinci baik mengenai batas-batas, cara menjatuhkanya serta dimana dan bagaimana cara menjalankannya. 

Referensi:

Sudarto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Alumni. 2007.

Adami Cahyawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Depok. Rajawali Pers. 2020.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun