Mohon tunggu...
Kakan Maulana
Kakan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif USNI jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Pembunuhan Mayat yang Ditemukan di Kali Pesanggrahan Terungkap

1 Juli 2022   19:17 Diperbarui: 1 Juli 2022   19:20 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto diatas adalah ruko yang berada di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan seorang mayat yang di temukan di sebuah kali di daerah Pesanggrahan. 

Pemuda berusia 18 tahun bernama Muhammad Rizky Ikmi Aryanto yang bekerja di ruko tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng.

Selain menghabisi nyawa Aples, tersangka juga merampas sepeda motor dan sejumlah uang milik korban.

Tersangka Rizki menghabisi nyawa korban di ruko tempatnya bekerja di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Motif pembunuhan terjadi lantaran tersangka kesal saat ingin menebus motor yang telah di gadaikan kepada korban , korban sulit untuk di temui.

Lalu puncak kekesalan nya terjadi pada senin malam, kedua nya terlibat perkelahian di kamar tempat mereka menginap.

Sumber : www.jakarta.tribunnews.com
Sumber : www.jakarta.tribunnews.com
Di tengah-tengah perkelahian itu, tersangka melihat sebilah pisau yang terletak di atas meja dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak 3 kali.

Saat menyadari korban sudah tak benyawa, tersangka kemudia membungkus korban dengan plastik sampah, kemudia mayat korban di buang di kali Pesanggrahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun