Mohon tunggu...
Kakang Prabu
Kakang Prabu Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Kalau bersih tak perlu risih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dedy Triwijayanto, Pengacara ASN RSUD Talang Ubi, Gunakan Hak Jawab atas Dugaan Tindak Pidana

31 Juli 2024   09:13 Diperbarui: 31 Juli 2024   09:17 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokpri Adv. Dedy Triwijayanto, SH, MH.

PALI - Advokat Dedy Triwijayanto, SH, MH pengacara yang mewakili seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Talang Ubi, menggunakan hak jawab terkait pemberitaan yang tersebar pada Selasa, 16 Juli 2024. Pemberitaan tersebut mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 jo 378 KUHP. 

Dedy menyampaikan bahwa Polres Pali telah memberikan informasi bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-165/VI/2024/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel pada Senin, 10 Juni 2024, kini berstatus "henti lidik." Artinya, kasus tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana seperti yang dilaporkan dan tersebar di berbagai media.

Dedy menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan secara cermat sehingga hukum ditegakkan dengan benar. Dalam keterangannya, ia juga menjelaskan asal mula permasalahan tersebut. Awalnya, pelapor menawarkan bantuan untuk membayar jasa pengacara bagi kliennya yang tengah menghadapi masalah pribadi. 

Namun, karena klien tidak memiliki cukup dana, pelapor kemudian meminjamkan uang pribadinya untuk tujuan tersebut. Setelah masalah selesai secara kekeluargaan dengan bantuan pihak keluarga, klien mencabut kuasa dari pengacara yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien, pelapor tetap membayar biaya jasa pengacara dan membebankan biaya tersebut sebagai hutang kepada klien.

Dalam pernyataannya, Dedy menjelaskan bahwa baik klien maupun dirinya sebagai penasehat hukum sempat enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang meminta tanggapan nya beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor dan terlapor, serta untuk menghindari tekanan psikologis pada keluarga klien, terutama dua anaknya. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan potensi negatif yang bisa muncul dari pemberitaan media, meskipun hanya berupa inisial nama.

Namun akibat berita yang sempat beredar itu. Kliennya dan keluarganya mengalami tekanan psikologis, termasuk bullying di lingkungan sekolah anak-anak klien. Namun, ia menyatakan bahwa pendampingan yang mereka berikan, dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, mampu memberikan kekuatan mental dan psikis bagi klien dan keluarganya.

Dengan clear nya masalah ini, Ia berharap masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan menggunakan hukum dengan bijak untuk mencegah terjadinya masalah dan kerugian. Dedy menegaskan bahwa hukum bukanlah alat untuk memuaskan kepentingan pribadi. Akhir kata, ia menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat dan berharap hukum terus ditegakkan demi kemajuan bangsa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun