Mohon tunggu...
kakak irbah
kakak irbah Mohon Tunggu... Freelancer - content writer

Hai, sifat introvert membawaku senang dengan dunia menulis. Semoga karyaku bisa bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Industri Tekstil Lokal Terancam Gulung Tikar, Bukti Pemerintah Lebih Dukung Impor?

15 Juni 2024   14:03 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:15 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2024, industri tekstil dalam negeri Indonesia dihadapkan pada tantangan yang cukup serius. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, memprediksi bahwa beberapa pabrik tekstil akan berjatuhan dalam tahun ini. Prediksi tersebut didasarkan pada kesulitan bersaingnya produk lokal dengan produk impor yang semakin mudah masuk ke pasar domestik. Faktor yang menjadi pemicu utama adalah relaksasi aturan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, khususnya Permendag 8 tahun 2024.Danang menyoroti bahwa selain imbas dari relaksasi impor, gejolak politik internasional juga berdampak pada lemahnya kegiatan ekspor tekstil. Situasi ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Gejolak geopolitik ini turut menyumbang terhadap melemahnya daya saing ekspor tekstil dari Indonesia.

### Dampak Buruk bagi Industri Tekstil Lokal

Akibat dari kondisi ini, industri tekstil lokal mengalami tekanan yang signifikan. Permintaan ekspor yang menurun dan dominasi produk impor dengan harga lebih murah membuat industri tekstil dalam negeri kesulitan bertahan. Beberapa perusahaan bahkan terpaksa menutup pabrik atau melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.

Bukan hanya dari segi produksi dan penjualan, bahkan perdagangan produk tekstil di pasar online didominasi oleh barang-barang impor, sehingga produk lokal kesulitan bersaing di pasar domestik. Situasi ini memaksa perusahaan untuk menurunkan volume produksi atau bahkan menghentikan produksi secara total, yang pada akhirnya berujung pada PHK massal.

### Peran Pemerintah dan Kebijakan Impor

Saat industri tekstil lokal berada dalam tekanan, peran pemerintah menjadi sangat penting. Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku industri terkait kebijakan impor. Menurut Danang, pemerintah harus memperbaiki regulasi Kemendag dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar industri tekstil bisa dipertahankan untuk menyerap tenaga kerja.

Namun, kebijakan relaksasi impor yang diterapkan oleh pemerintah mendapat protes keras dari pelaku industri. Mereka menilai bahwa regulasi ini memberikan kelonggaran yang berlebihan terhadap impor barang jadi, sehingga merugikan industri tekstil lokal. Permendag 8/2024 menjadi sorotan utama karena dianggap tidak sinkron dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri.

### Implikasi Sosial dan Ekonomi

Implikasi dari penutupan pabrik dan PHK massal di industri tekstil lokal sangat luas. Selain menimbulkan krisis pengangguran, hal ini juga berdampak pada kemerosotan ekonomi masyarakat, peningkatan angka kemiskinan, serta meningkatnya tingkat kriminalitas. Selain itu, Indonesia juga berpotensi menjadi lebih tergantung pada produk impor, yang pada akhirnya akan merugikan kedaulatan ekonomi negara.

### Solusi Melalui Sistem Ekonomi Islam

Menghadapi kondisi yang sulit ini, muncul pertanyaan mengenai alternatif solusi yang dapat diambil. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dalam konteks ini, sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam dapat menjadi solusi yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun