Zakat, sebuah konsep yang mendalam dan bermakna dalam Islam, bukan sekadar kewajiban keagamaan, namun juga memiliki implikasi sosial dan spiritual yang sangat penting. Kata "zakat" sendiri berasal dari akar kata "zaka" yang mengandung makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.Â
Dalam pemahaman Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat memiliki dimensi membersihkan jiwa, memperoleh berkah, serta memupuk kebaikan.
Pentingnya zakat tidak hanya sebatas memberikan sebagian dari harta kepada golongan yang membutuhkan, namun juga mencakup aspek penyucian jiwa dan harta.Â
Dalam Al-Quran, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mengambil zakat dari sebagian harta mereka dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan.
Menurut definisi dari al-Mawardi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang membayar zakat disebut Muzakki, sementara yang menerima disebut Mustahik.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah [9]: 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." Firman Allah ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga sarana untuk membersihkan dan menyucikan jiwa serta harta.
Pentingnya membayar zakat tercermin dalam ayat yang menyatakan "Ambillah zakat", bukan "berikan zakat", menegaskan bahwa zakat sejatinya memang 'dipaksa' diambil dari harta muzakki, karena fitrah manusia cenderung menyimpan hartanya atau enggan berbagi.
Bagi umat Islam, membayar zakat bukanlah sekadar sunnah atau anjuran, melainkan merupakan kewajiban sebagaimana sholat fardhu. Sehingga agar kewajiban zakat ini bisa tertunaikan, butuh kesadaran dari para muzakki sekaligus ada usaha 'pemaksaan' dari negara atau institusi yang ditunjuk untuk mengambil bagian harta zakat sebagaimana firman Allah tersebut.
Pada awal masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar dulu pernah memerangi golongan kaum muslimin yang enggan membayar zakat setelah tidak mempan dinasehati. Hal ini menunjukkan wajibnya membayar zakat dan memang butuh ada paksaan dari negara ketika kesadaran kaum muslimin lemah dan ada tanda-tanda penolakan menunaikan salah satu syariat Islam ini.