Pertengahan januari ini terdengar kabar seorang siswi SMK Negeri 2 Palu Bernama Alya Anggraini telah mendapatkan Keputusan sepihak bahwa ia di non aktifkan sebagai ketua OSIS serta dikeluarkan dari sekolah asalnya diakibatkan karena ia melakukan unjuk rasa terhadap sekolahnya yang telah melakukan Tindakan pungutan liar.
Peristiwa unjuk rasa tersebut didasarkan akan adanya pungutan liar sebesar Rp.250.000 untuk mengikuti kursus Bahasa asing dan apabila menolak maka akan dikecam untuk dikeluarkan dari sekolah
Tindakan sekolah ini menyalahi undang undang yang mengatur tentang HAM tertuang pada Pasal 28E UUD 1945
- Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Pungutan liar yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Palu juga telah menyalahi aturan yang ada
- Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
- "Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan"
Aksi unjuk rasa merupakan hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga.
Kasus ini patut dikecam karena telah melanggar hak hak yang tertuang pada undang undang. Tak hanya itu Tindakan mengeluarkan sekolah dengan Keputusan sepihak merupakan Tindakan yang fatal.
Lembaga Pendidikan sudah tidak lagi zaman apabila melakukan Tindakan mengeluarkan siswa/i dari sekolahnya, karena ini berdampak pada sisi psikologis sekaligus masa depan siswa/i itu sendiri.
Sayang sekali apabila sikap kritis dan vocal siswa harus dibungkam dan ditekan untuk tidak bersuara. Yang mana seharusnya sekolah adalah Laboratorium Pendidikan untuk meningkatkan soft skill maupun hard skill. Kami menuntut bahwa satuan Dinas Pendidikan Provinsi berserta Pemerintah Provinsi melakukan intervensi sekaligus menyelesaikan permasalahan yang ada dengan dilakukannya audiensi, tak hanya itu pemerintah juga harus menjamin akan masa depan dari seluruh siswa/i SMK Negeri 2 Palu agar terus dapat mendapatkan pembelajaran yang sesuai dengan hak hak yang dimilikinya sebagai seorang Pelajar.Reyki Khairan Ananta, Mantan Ketua Osis SMPN 13 Surabaya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI