Mohon tunggu...
A.A Gede Indrayana Kaniska
A.A Gede Indrayana Kaniska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

vivere pericoloso

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hilangnya Kebebasan Berpendapat Ketua OSIS SMKN 2 Palu, Mantan Ketua Osis SMP 13 SBY: Idealnya Ketua osis, menyerap aspirasi siswa

24 Januari 2025   23:11 Diperbarui: 24 Januari 2025   22:12 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reyki Khairan Ananta, SMPN 13 Surabaya

Pertengahan januari ini terdengar kabar seorang siswi SMK Negeri 2 Palu Bernama Alya Anggraini telah mendapatkan Keputusan sepihak bahwa ia di non aktifkan sebagai ketua OSIS serta dikeluarkan dari sekolah asalnya diakibatkan karena ia melakukan unjuk rasa terhadap sekolahnya yang telah melakukan Tindakan pungutan liar.

Peristiwa unjuk rasa tersebut didasarkan akan adanya pungutan liar sebesar Rp.250.000 untuk mengikuti kursus Bahasa asing dan apabila menolak maka akan dikecam untuk dikeluarkan dari sekolah

Tindakan sekolah ini menyalahi undang undang yang mengatur tentang HAM tertuang pada Pasal 28E UUD 1945

  • Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Pungutan liar yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Palu juga telah menyalahi aturan yang ada

  • Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
  • "Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan"

Aksi unjuk rasa merupakan hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga.

Kasus ini patut dikecam karena telah melanggar hak hak yang tertuang pada undang undang. Tak hanya itu Tindakan mengeluarkan sekolah dengan Keputusan sepihak merupakan Tindakan yang fatal.

Lembaga Pendidikan sudah tidak lagi zaman apabila melakukan Tindakan mengeluarkan siswa/i dari sekolahnya, karena ini berdampak pada sisi psikologis sekaligus masa depan siswa/i itu sendiri.

Sayang sekali apabila sikap kritis dan vocal siswa harus dibungkam dan ditekan untuk tidak bersuara. Yang mana seharusnya sekolah adalah Laboratorium Pendidikan untuk meningkatkan soft skill maupun hard skill. Kami menuntut bahwa satuan Dinas Pendidikan Provinsi berserta Pemerintah Provinsi melakukan intervensi sekaligus menyelesaikan permasalahan yang ada dengan dilakukannya audiensi, tak hanya itu pemerintah juga harus menjamin akan masa depan dari seluruh siswa/i SMK Negeri 2 Palu agar terus dapat mendapatkan pembelajaran yang sesuai dengan hak hak yang dimilikinya sebagai seorang Pelajar.Reyki Khairan Ananta, Mantan Ketua Osis SMPN 13 Surabaya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun