Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan kegiatan sosialiasi mengenai bahaya pinjaman online, kegiatan ini di hadiri perangkat desa serta masyarakat setempat, dan dilaksanakan di Balai RW 7 kelurahan Wonorejo kecamatan Rungkut Surabaya.
Pada hari Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultaspinjaman online saat ini telah menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana instan. prosesnya yang mudah dan tanpa jaminan, hanya dengan dokumen digital layanan ini sangat diminati. namun, hal ini seringkali membawa risiko besar yang dapat berdampak bagi keluarga serta masyarakat dan bisa merugikan peminjam.
faktor bahaya pinjaman online salah satunya adalah bunga tinggi yang sudah ditetapkan. bukan hanya bunga, jika terjadi keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda yang menjadikan hutang terus membengkak. ketidakmampuan melunasi pinjaman membuat banyak orang terjebak dalam siklus hutang.
dikarenakan layanan ini melibatkan dokumen dan data pribadi, hal ini menjadi ancaman bagi peminjam. selain cara tidak etis untuk menagih, intimidasi hingga penyebaran data pribadi peminjam bisa saja terjadi. penyalahgunaan data kerap terjadi yang nantinya dapat dijual kepada pihak lain. bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat mempengaruhi peminjam mengarah membahayakan diri.
jerat pinjaman online bukan hanya berdampak secara finansial, stress akibat tekanan pembayaran, konflik dan rasa terintimidasi oleh penagih juga dampak yang sering terjadi. pinjaman online sering terjadi pada kaum rentan, seperti masyarakat yang berpenghasilan rendah, pelajar dan ibu rumah tangga. dengan penawaran yang menggiurkan, mereka dapat terjerat tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H