Mohon tunggu...
kaka agung
kaka agung Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

vivere pericoloso

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya sengketa waris dalam keluarga: Mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNTAG Surabaya bantu perselisihan

23 Desember 2024   01:09 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:01 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klinik Bantuan Hukum terkait waris ini merupakan salah satu program kerja yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya. Pada KBH waris ini kami mengundang salah satu dosen fakultas hukum Untag Surabaya yakni Bapak Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie S.H., M.H yang akan mengisi program KBH waris ini. KBH waris ini dilaksanakan di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

Permasalahan hukum kerap menjadi tantangan besar bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Salah satu isu yang sering muncul adalah sengketa atau ketidakpahaman mengenai pembagian waris. Kurangnya akses terhadap informasi dan bantuan hukum membuat masyarakat desa seringkali terjebak dalam konflik internal keluarga. Kehadiran klinik bantuan hukum waris di desa menjadi solusi yang mendesak untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini

Banyak masyarakat desa yang tidak memahami aturan hukum waris, baik yang berdasarkan hukum perdata, hukum Islam, maupun adat. Klinik ini dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat sehingga masyarakat tidak salah langkah dalam pembagian harta warisan. Padahal negara menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pun dalam hal ini pemerintah memiliki peranan penting dalam menjaga keharmonisan warga, terkhusus pada tatanan masyarakat bawah. Dalam penyuluhan ini masyarakat sangat terbantu dibuktikan dengan banyaknya antusias warga. Hal inilah yang dibutuhkan masyarakat yaitu Pelatihan Paralegal Desa dengan melibatkan Masyarakat lokal sebagai paralegal yang memiliki pengetahuan dasar tentang hukum waris. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas klinik dalam menjangkau lebih banyak masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun