Klinik Bantuan Hukum terkait waris ini juga merupakan salah satu program kerja yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya. Pada KBH waris ini kami mengundang salah satu dosen fakultas hukum Untag Surabaya yakni Bapak Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie S.H., M.H yang akan mengisi program KBH waris ini. KBH waris ini dilaksanakan di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.
Permasalahan hukum kerap menjadi tantangan besar bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Salah satu isu yang sering muncul adalah sengketa atau ketidakpahaman mengenai pembagian waris. Kurangnya akses terhadap informasi dan bantuan hukum membuat masyarakat desa seringkali terjebak dalam konflik internal keluarga. Kehadiran klinik bantuan hukum waris di desa menjadi solusi yang mendesak untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini
Banyak masyarakat desa yang tidak memahami aturan hukum waris, baik yang berdasarkan hukum perdata, hukum Islam, maupun adat. Klinik ini dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat sehingga masyarakat tidak salah langkah dalam pembagian harta warisan. Padahal negara menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pun dalam hal ini pemerintah memiliki peranan penting dalam menjaga keharmonisan warga, terkhusus pada tatanan masyarakat bawah. Dalam penyuluhan ini masyarakat sangat terbantu dibuktikan dengan banyaknya antusias warga. Hal inilah yang dibutuhkan masyarakat yaitu Pelatihan Paralegal Desa dengan melibatkan Masyarakat lokal sebagai paralegal yang memiliki pengetahuan dasar tentang hukum waris. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas klinik dalam menjangkau lebih banyak masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H