Mohon tunggu...
A.A Gede Indrayana Kaniska
A.A Gede Indrayana Kaniska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

vivere pericoloso

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dosen FH Untag Surabaya: Pentingnya Partisipasi Muda dalam Pilkada dengan calon tunggal terutama mahasiswa

22 Desember 2024   21:04 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:23 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelurahan Wonorejo, Balai RW 7

Pemilihan kepala daerah adalah proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin mereka atau mengesahkan Keputsan-keputusan penting melalui suara mereka. Ini adalah mekanisme fundamenta dalam system pemerintahan demokrasi Dimana rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 54C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) mengatur calon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran. UU Pilkada juga mengatur calon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon yang mendaftar, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.


Teoritikus demokrasi menekankan pentingnya persaingan dan partisipasi dalam setiap proses sirkulasi kekuasaan, termasuk distribusi kekuasaan di daerah. Semua orang tahu bahwa ada hubungan antara pemilu dan demokrasi. Dalam situasi seperti ini, pemilu pada dasarnya adalah pertarungan untuk kekuasaan. Hal ini sejalan dengan karakteristik utama pemilu demokratis: kompetitif, yang berarti setiap warga negara memiliki peluang sebanyak mungkin untuk bersaing.

Sebagai contoh di Surabaya sendiri, hanya terdapat 1 pasangan calon walikota yang mendaftar, menjadi Fakta bahwa hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala daerah menunjukkan bahwa demokrasi tidak berfungsi dengan baik karena hanya ada sedikit kesempatan untuk bersaing. Pemilihan umum seharusnya menjadi tempat di mana warga dapat berpartisipasi dan bersaing untuk kekuasaan, tetapi hanya ada satu calon. Sehingga menurunnya ketertarikan pemuda untuk ke TPS hal ini dibuktikan dari jumlah pemilih dan jumlah yang terdaftar, terdapat 2 142,90 juta jiwa yang terdaftar sebagai pemilih tetap Kota Surabaya, namun hanya terdapat 962,94 ribu jiwa yang menggunakan hak suaranya, artinya tidak sampai 50% warga Surabaya tidak menggunakan hak pilihnya. Dari sini bisa dilihat seberapa tidak tertariknya pemuda terhadap kotak kosong sebagai pilihan dari kontestasi politik.

 Ini menjadi evaluasi elite politik dan para partai politik untuk mencetak para kadernya dalam melangsungkan demokrasi, peran pemuda dalam hak pilih sangat menentukan arah tujuan suatu daerah, menentukan bagaimana daerah tersebut bisa mengurangi kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas. Peran pemuda disini sudah bisa dilihat 50% lebih tidak menggunakan hak pilihnya kita juga tau anak muda

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun