Kabupaten Sumedang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pemantuan di bidang perhubungan. Tujuan utama dari Dinas Perhubungan adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat dengan memastikan ketersediaan fasilitas transportasi yang berkualitas dan terjangkau.
Dinas Perhubungan Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang
Untuk merealisasikan pelaksanaan Misi RPJMD Kabupaten Sumedang Tahun 2019-2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, perlu menetapkan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Tujuan dari Dinas Perhubungan adalah :
 “Meningkatnya Kualitas Insfrastruktur sebagai Penunjang Perekonomian “
 Adapun keterkaitan tujuan Dinas Perhubungan dengan Visi Misi
 Misi pada P RPJMD
MISI 3 : MENGEMBANGKAN WILAYAH EKONOMI DIDUKUNG DENGAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR, SERTA PENGUATAN BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL
- Tujuan pada P RPJMD
Terwujudnya percepatan pengembangan wilayah ekonomi agribisnis, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan
- Tujuan pada Perangkat Daerah (Sasaran P RPJMD)
Meningkatnya Kualitas Infrastruktur sebagai Penunjang Perekonomian Kabupaten Sumedang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Sumedang memperhatikan pentingnya pengembangan fasilitas transportasi untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas ke berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melaksanakan tugas dan fungsinya melalui program perangkat daerah yang di rencanakan:
Program Tahun 2019-2020 (Sebelum Perubahan)