Pada Senin 22 April 2023, dilaksanakan sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkama Konstitusi. Hasil yang diputuskan MK adalah menolak seluruh gugatan yang diberikan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meskipun begitu terjadi hal menarik dimana ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dimana seperti kita ketahui sepanjang sejarah pilpres Indonesia tidak pernah terjadi dissenting opinion pada sidang sengketa pemilu presiden. Pertama kali dalam sejarah terjadi Dissenting Opinion oleh 3 Hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat pada sidang pilpres 2024.
Apa Itu Dissenting Opinion ?
Pendapat minoritas, atau dissenting opinion, merupakan ekspresi ketidaksetujuan seorang hakim terhadap keputusan yang diambil oleh mayoritas dalam suatu kasus hukum. Hakim tersebut akan menjelaskan alasan-alasan ketidaksetujuannya, yang bisa berkaitan dengan interpretasi, aplikasi, atau prinsip-prinsip hukum yang menurutnya lebih sesuai. Dalam konteks peradilan, khususnya di tingkat pengadilan tinggi atau mahkamah agung, pendapat minoritas ini menjadi elemen penting dalam proses pembuatan keputusan yang kompleks.
Pendapat minoritas ini sangat berharga karena menyediakan sudut pandang lain yang bisa mempengaruhi jalannya hukum di masa yang akan datang. Adanya perspektif yang berbeda ini mendorong diskusi hukum yang konstruktif dan pemikiran kritis terhadap masalah-masalah yang dihadapi.Â
Pendapat minoritas juga berperan sebagai catatan historis, yang mendokumentasikan evolusi pemikiran hukum seiring berjalannya waktu. Terkadang, pendapat yang semula merupakan suara minoritas dapat menjadi landasan untuk reformasi hukum di masa depan.
Pendapat minoritas juga sering menandakan bahwa terdapat elemen-elemen dalam suatu kasus yang membutuhkan pertimbangan lebih detail. Kehadiran opini yang kontras ini menandai bahwa terdapat perspektif penting yang tidak tercakup dalam keputusan mayoritas.Â
Sejarah telah menunjukkan bahwa beberapa pendapat minoritas yang diungkapkan di masa lalu akhirnya menjadi pandangan yang dominan dalam keputusan hukum yang lebih baru. Oleh karena itu, pendapat minoritas memiliki peranan krusial dalam perkembangan dan perubahan dalam sistem hukum.
Â