Mohon tunggu...
Kahfi
Kahfi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Manusia bebas yang terus belajar dalam kondisi apapun, Jangan biarkan budaya menjiplak ditengah ekonomi yang retak.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pers dalam Perkembangan Zaman

21 September 2021   18:33 Diperbarui: 21 September 2021   18:38 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.goodnewsfromindonesia.id

Pers Kini dan Mendatang

Dalam menjalankan tugas kewartawanan masih ada saja tindakan intimidasi dan pengecaman terhadap jurnalis, padahal dalam melaksanakan tugasnya jurnalis dilindungi oleh payung hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan" dan pada Pasal 8 menyebutkan "Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

Sehingga pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) disebutkan,"setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Maka jurnalis harus menjadi anggota di organisasi wartawan sebagaimana itu isi UU pers dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. BAB III UU Pers, secara eksplisit diatur tentang definisi wartawan.

Penerapan Pasal 8 tidak berlaku mana kala wartawan belum memenuhi ketentuan pada pasal 7, ada baiknya setiap wartawan sudah memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia.

Organisasi Wartawan selain menjadi wadah jurnalis menjalankan profesinya, juga sebagai pelindung menjalankan kemerdekaan pers, serta mencetak regenerasi pemimpin dalam menyelesaikan sengketa, memberikan pembinaan dalam pengembangan diri, dan dapat berkontribusi dalam kemajuan nusa dan bangsa.

Semangat melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman ditengah situasi pandemi covid-19, mampu menyeimbangkan pendapatan jurnalis melalui pengembangan kompetensi diri dalam menghadapi zaman modern, serta menjunjung tinggi kode etik wartawan, dan prinsip-prinsip jurnalis.

Baca artikel lainnya :Sudikah Melihat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun