digital bukan untuk pertama kali mengguncang kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah sejak lama tertinggal atas kemajuan teknologi dibanding dengan negara-negara lain. Mulai dari alat transportasi hingga alat komunikasi Indonesia selalu tertinggal. Lantaran, pemerintah dan masyarakat belum mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana infrastruktur guna merespon perkembangan teknologi yang kian cepat dan pesat.
EraSekali lagi, masyarakat Indonesia harus mengalami ketertinggalan dalam menikmati kemajuan digital disebabkan infrastruktur yang tidak siap dalam penerapan TV Digital. Padahal, wacana penerapannya sudah sejak 2014 namun, baru masuk dalam peraturan perundang-undangan tahun 2020 nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Melalui amanat UU. Cipta Kerja, permenkominfo no.6/2021 tentang penyelenggaraan penyiaran dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memasukkan agenda migrasi tv analog menuju tv digital yang akan diberlakukan secara 5 tahap dalam kurun waktu 2 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.
Namun, sayangnya agenda tahap I yang seharusnya diberlakukan pada 17 Agustus 2021 bertepatan pada HUT RI ke-76 harus diundur lantaran kesiapan infrastruktur dan pandemi yang telah melanda Indonesia selama 1,5 tahun. Akhirnya harus merubah jadwal dan tahapan ASO sesuai permenkominfo Nomor 11/2021 tentang perubahan atas permenkominfo No.6/2021 tentang penyelenggaran penyiaran sebagai berikut: Tahap I : 30 April 2022 berjumlah 56 wilayah atau 166 kabupaten/kota. Kemudian, Tahap II: 25 Agustus 2022 sebanyak 31 wilayah atau 110 kabupaten/kota. Lalu, pada Tahap III: 2 November 2022 dengan jumlah 25 wilayah atau 63 kabupaten/kota.
Dengan begitu, masyarakat harus sabar kembali menikmati tv digital sebelum pemerintah benar-benar menghentikan siaran tv analog. Sekedar informasi, tenggat waktu penghentian siaran tv analog itu pada 2 November 2022. Bila sampai dengan tenggat waktu itu pemerintah tidak juga siap, maka Indonesia bisa menjadi negara yang paling tertinggal dalam pemberlakuan siaran tv digital.
Mengejar Ketertinggalan
Sebagaimana, tertuang dalam permenkominfo No.6/2021 sebelum berubah menjadi permenkominfo No.11/2021 tentang penyelenggaraan penyiaran yang dikuatkan dengan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Maka setidaknya ada lima point yang mengharuskan peralihan tv analog menjadi tv digital. Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Â
Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastrukture sharing. Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya atas kesepakatan penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan Analog Switch Off (ASO). Sehingga perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Oleh karenanya, pemerintah pun gencar melakukan sosialisasi untuk penerapan ASO hingga pelosok daerah. Termasuk manfaat yang diterima oleh masyarakat atas migrasi tv analog menuju tv digital.
Dimana, masyarakat akan menikmati siaran bagus, suara jernih, dan tak terpengaruh gangguan sinyal. Kemudian, tidak akan adalagi perbedaan antara masyarakat pelosok dan masyarakat perkotaan dalam menikmati siaran televisi dengan menggunakan siaran tv digital.Â