Mohon tunggu...
Kaharuddin Anshar
Kaharuddin Anshar Mohon Tunggu... Nelayan - Anak kehidupan, tumbuh di lorong desa

bayangan; pencerahan purba dalam membentuk sajak-sajak kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi UU KPK: Hentikan Stand Up Comedy Kritik DPR

7 September 2019   23:03 Diperbarui: 8 September 2019   07:23 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak Stand Up Comedy Kritik DPR Kembali digelar; kita harus mengambil kesimpulan, kritik bagi DPR hanyalah sebuah lelucon yang cukup dijadikan bahan tertawaan oleh mereka.

Setidaknya sudah dua kali panggung stand up comedy itu di gelar. Di depan para komedian mereka tertawa, sesekali memberi applaus meriah. Mereka sedang belajar serius menertawakan rakyat; menawan kritik sebagai humor.

Stand up comedy Kritik DPR. Tindak  tulus, serius, memupus logika kritik jujur rakyat. Kritik adalah asupan melebarkan rahang agar tertawa bebas melihat rakyat. Kritik di anggarkan, lalu para komedian melontar caci sebagai penghibur, melumrahkan kritik di telinga para yang terhormat.

DPR tahu persis Revisi Undang - Undang KPK akan menaruh sinis juga kritik publik dan Stand Up Comedy dipilih sebagai penawar mujarab, melatih menertawai kritik dari rakyat.

Ikhwal untuk hari kemerdekaan, juga hari jadi DPR ke 74. Stand Up Comedy bertajuk kritik DPR di suguhkan ke publik. Konon dengan hadiah puluhan juta rupiah komedian berlomba kritik. Mereka tak sadar sedang mendidik yang terhormat agar terbiasa dengan letupan emosi rakyat tanpa harus memanggul beban.

Atas nama Kemerdekaan dan hari jadi DPR, mereka yang "terhormat" sedang menghadiahkan bahwa kritik harus ditertawakan.

Semoga komedian yang melewati babak penyisihan di Stand Up Comedy bertajuk kritik DPR dan berakhir tanggal 10 September 2019 segera berhenti mementaskan kritik bagi DPR. Memilih berhenti mengikuti kegiatan Stand Up Comedy kritik DPR adalah jalan kritik yang sesungguhnya untuk melawan Revisi Undang-  Undang KPK.

Palopo, 7 September 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun