Memang mahfum pula kita ketahui, Ciri yang paling pokok dalam demokrasi adalah kebebasan. Sebab itulah  salah satu prinsip penuh luhur dalam UUD 1945 menyemaikan tentang jaminan kemerdekaan berserikat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kala itulah partai politik didaku  menjadin pilar utama,  kemerdekaan berserikat dalam ruang demokrasi ke-Indonesiaan.
Tetapi wujud demokrasi kemudian diramu lain oleh partai politik, ia hikayat zaman modern. Dirituskan penuh sakral, sepanjang trayeknya hanya gaung menggemakan kedaulatan politik, namun di posisi yang lain ia gamang tentang kedaulatan ekonomi bagi rakyat. Gamang tentang kesenjangan pembangunan yang merawankan resisitensi sosial.
Partai politik dalam demokrasi yang subtansial tidak hanya menjadi mesin pelengkap menuju kekuasaan. Partai politik sebagai institusi legal politik harus menjadi saluran kehendak rakyat. Sebab itu kealpaan partai politik melaksanakan fungsinya mencirikan negara  atau pemerintah daerah terus akan berada dalam ruang instabilitas. Kondisi itu memungkinkan gelombang politik kesukarelaan rakyat melawan rezim politik.
Samuel P Huntington ilmuawan politik mengatakan, partai politik merupa ciri tegas masyarakat modern, Fungsinya adalah mengorganisir massa dibidang politik, tetapi bukan semata mendekatkan masyarakat dengan  kekuasaan, partai politik sebagai institusi legal politik mesti membangun jembatan mencipta kesejahteraan bagi rakyat.
Tradisi penuh kealpaan partai politik dalam merawat fungsinya berujung senjangnya hubungan partai politik dengan masyarakat. Kekerasan institusional, lewat produk kebijakan yang selalu  dipentaskan secara meriah , tak merasa malu, berujung pada sebuah titik jenuh politik. Rakyat perlahan  menjauhi partai politik dan mencari alternatif lain.
Fenomena-fenomena tersebut justru tidak menjadi bahan evaluasi, untuk mengevakuasi sekarat partai politik sebagai pilar demokrasi. Alih alih melakuakan perbaikan dalam pengkaderan partai politik, fenomena munculnya pemimpin organik (non parpol) dan politik kesukarelaan dari rakyat dianggap sebagai deparpolisasi. Padahal secara konstitusional jalur independen adalah jalur yang juga konstitusional sama halnya dengan jalan dukungan partai politik itu sendiri.
Huntington lalu menutur tegas bahwa kekerasan dan isntabilitas negara, sebagian besar karena derasnya perubahan sosial, dan semakin maraknya mobilisasi kelompok-kelompok baru yang berpartisipasi dalam politik. Namun Pada sisi lain, perkembangan lembaga-lembaga politik sebagai saluran justru lamban, bahkan mengalami stagnasi yang begitu akut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H