Mohon tunggu...
Muhammad Kaffa
Muhammad Kaffa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Rendahnya Minat Masyarakat terhadap Bank Syariah

14 Juli 2024   22:15 Diperbarui: 14 Juli 2024   22:50 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah di Indonesia didirikan pertama kali pada tahun 1991 yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank muamalat Indonesia secara sah didirikan pada 1 november 1991, namun baru beroperasi pada tahun 1 mei 1992. Sejak tahun 1992 perkembangan bank syariah di Indonesia terus meningkat. Meski terbilang cukup lamban perkembangan bank syariah di Indonesia, tetapi dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada periode 1992-1998 hanya terdapat 1 unit bank syariah, namun pada tahun 2005 bertambah menjadi 20 unit, 3 unit bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu jumlah bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 menjadi 88 unit. 

Data ini menjadi indicator bahwa bank syariah mempunyai potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Bank syariah menawarkan berbagai produk seperti : jual-beli, pembiayaan atau permodalan, dan funding berbentu giro Tabungan dan deposito. Tetapi dari semua jenis produk pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank syariah, minat masyarakat khususnya masyarakat muslim untuk menggunakannya tergolong rendah. Dapat disimpulkan masyarakat muslim justru lebih memilih menggunakan produk yang ditawarkan Bank konvensional dibandingkan Bank syariah. Hal ini di dukung oleh data, dikutip dari OJK jumlah nasabah bank syariah pada tahun 2020 berada di angka 15 juta nasabah, sedangkan jumlah nasabah bank konvensional mencapai angka 80 juta nasabah. Dibandingkan dengan Bank konvensional, total nasabah bank syariah baru mencapai 18,75%.

Bank syariah memiliki peran yang krusial bagi masyarakat seperti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang halal. Bagi muslim sudah seharusnya memilih bank syariah dikarenakan faktor perintah dan larangan di dalam agama Islam. Lalu mengapa di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam justru lebih memilih Bank konvensional dibandingkan Bank syariah?

Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya minat masyarakat terhadap Bank syariah, yaitu:

  • Rendahnya literasi keuangan syariah: Sebagai seorang muslim seharusnya paham bahwa didalam agama Islam terdapat perintah serta larangan terkait perekonimian seperti larangan bunga atau riba, maysir atau judi dan gharar, tetapi hal ini diabaikan oleh kebanyakan masyarakat muslim di Indonesia. Dapat dilihat dari meningkatnya transaksi judi online yang mencapai ratusan triliun yang dilakukan oleh masyarakat. Rendahnya literasi keuangan syariah juga dapat dilihat dari data berikut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa indeks literasi keuangan syariah naik 30% di tahun 2023 menjadi 39%. Namun, inklusi keuangan syariah tercatat masih stagnan di angka 12%, angka ini masih tergolong rendah dikarenakan Indonesia mayoritas masyarakatnya muslim. Masyarakat juga sering kali tidak memahami akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah. Akad seperti bagi hasil (mudharabah) dan sewa beli (ijarah) adalah prinsip utama dalam perbankan syariah, tetapi masyarakat sering kali tidak memahami maknanya dan bagaimana akad tersebut beroperasi
  • Salah pemahaman tentang Bank syariah: Masyarakat Indonesia sering kali menganggap bank syariah sama dengan bank konvensional, hanya saja istilah yang digunakan berbeda. Banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, seperti tidak menggunakan sistem bunga atau riba. Hal ini juga berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat, banyak masyarakat beranggapan bahwa antara Bank konvensional dan Bank syariah sama, hanya saja Bank syariah membawa embel-embel agama Islam.
  • Persepsi Bank syariah yang ribet dan berbelit-belit.: Masyarakat menganggap bahwa proses untuk mendapatkan layanan atau produk dari bank syariah lebih rumit atau memerlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dibandingkan dengan bank konvensional.
  • Faktor budaya dan sosial: Seorang konsumen, dalam memilih sebuah produk tentu bukan semata-semata karena dorongan kebutuhan semata. Faktor pribadi, psikologis, dan sosial juga menjadi pertimbangan bagi seorang konsumen dalam memilih produk tertentu. Begitu juga dengan calon nasabah dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan bank konvensional dibandingkan bank syariah hal ini menyebabkan masyarakat atau calon nasabah lebih memilih bank konvensional dibandingkan bank syariah.
  • Faktor religiusitas: Mayoritas muslim mengetahui perintah dan larangan di dalam agama tak terkecuali di dalam perekonomian seperti: riba, gharar, maysir yang dilarang tetapi masih banyak masyarakat khususnya masyarakat muslim yang masih melakukan praktik MAGHRIB (Mayssir, Gharar, Riba). Hal ini menandakan rendahnya religiusitas masyarakat sebatas Islam KTP saja.

              

Kesimpulan:

Bank syariah memiliki peran yang krusial dalam perekonomian di Indonesia. Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk muslim justru memilih bank konvensional, rendahnya literasi dan religiusitas masyarakat menjadi permasalahan utama dalam minat masyarakat terhadap bank syariah. Tetapi pertumbuhan serta peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini harus dipertahankan serta ditingkatkan agar minat masyarakat terhadap bank syariah semakin tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun