Mohon tunggu...
Kafa Faiqotun
Kafa Faiqotun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kafa faiqotun

Hamilul Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Keadilan di Indonesia

3 November 2019   09:44 Diperbarui: 3 November 2019   09:54 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Transparansi Internasional Indonesia (TII),Indonesia menduduki peringkat ke 89 dari seluruh negara didunia. Korupsi di Indonesia berawal dari yang aparat desa hingga para pejabat di pemerintahan pusat itu sendiri. 

Mengapa  ketika para pejabat yang ber korupsi hanya dihukum beberapa tahun dan itupun dengan rutan yang mewah dan memiliki fasilitas yang lengkap, sedangkan warga desa biasa yang mengambil kayu dihutan malah dipenjara seumur hidup. Itukah yang dinamakan keadilan??? 

Apa karena  hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang! Seharusnya pemerintah harus lebih tanggap dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Harus ada hukum yang ditegakkan yang bersifat efektif sesuai prosedur yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dimata masyarakat. Karena dampak dari korupsi itu adalah para masyarakat yang merasa dirugikan, sedangkan dampak untuk pemerintah sendiri adalah negara akan memiliki hutang yang semakin membludak.Seperti yang dilakukan oleh Presiden Soeharto yang melakukan tindakan korupsi terbesar dalam sejarah dunia, dengan kerugian 490 triliun. 

Seperti lapas Sukamiskin yang berada di Bandung, dengan tarif 200-500 juta. Menteri hukum dan HAM berjanji mencopot dan memidanakan petugas lapas yang terbukti menerima suap untuk memuluskan keinginan para narapidana berduit untuk mendapatkan fasilitas kemewahan yang disediakan  oleh lapas Sukamiskin tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun