Umumnya harga anak ikan campur dijual antara 50-100 ribuan/kilo dan 10-20ribuan/gelas. Biasanya yang menjadi primadona tetap saja, anakan ikan haruan atau Ikan Gabus (channa striatus) dan Papuyu atau ikan betok/betik (Anabas testudineus) yang biasanya persediannya juga sangat terbatas, sehingga harganya menjadi semakin lebih mahal dibanding yang lainnya!
Penangkapan dan penjualan anakan ikan untuk keperluan konsumsi ini tetap berlangsung dan terus terjadi meskipun aturan hukum secara berlapis dari provinsi ke daerah telah diterbitkan, juga berbagai penyuluhan, operasi dan juga razia yang terus dilakukan tanpa henti.Â
Kok bisa!? Jawabannya, karena tingginya permintaan di pasar (masyarakat). Di sinilah berlaku hukum demand dan supply atau adanya barang karena adanya permintan. Ini faktual!
Uniknya, di level masyarakat banua sendiri dan lebih spesifik di Urang Banjar sendiri, tidak semua sepakat dan menerima kebiasaan menangkap anakan ikan secara massive setiap tiba awal musim penghujan ini.
Meskipun diantaranya mungkin tetap saja merasa nyaman menikmati kuliner berbahan anakan ikan semacam paisan anak ikan dan juga  pakasam atau Iwak Samu.
Selain kalangan akademisi dan pemerhati/penggiat lingkungan umumnya kalangan yang menolak eksploitasi anakan ikan ini adalah para pemairan (pemancing dengan joran bambu panjang) dan juga petani atau penggarap sawah di rawa lebak yang disela-sela menggarap atau memelihara tanaman padinya juga biasa menangkap ikan di area sawahnya yang melimpah.
Sampai kapan kuliner berbahan anak ikan ini terhidang di meja makan kita?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H