Mengharu Biru, Mengguncang dada dan Berujung Lega dengan BPJS Ketenagakerjaan!
Berdasarkan UU No.3 /1992 pasal 17, Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sifatnya adalah wajib dan satu paket dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan di era BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi dengan Jaminan Pensiun (JP) amanat UU No.24 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 2, sedangkan Jaminan Kesehatan (JK) dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan PER MENAKER No. 3/Men/1994, Pasal I ayat 7 “Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui”
Dari pengertian diatas, bisa disimpulkan ada 3 klasifikasi kecelakaan kerja yang diakui oleh JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), yaitu
- Kecelakaan kerja dalam arti yang sebenarnya. Maksudnya, kecelakaan yang dialami oleh seorang tenaga kerja ketika sedang beraktifitas menjalankan fungsi dan tugasnya. Dalam aktifitas industri, penyebabnya antara lain faktor manusia (Human Error), faktor alat dan faktor lingkungan.
- Penyakit akibat hubungan kerja, yaitu penyakit yang diderita oleh tanaga kerja dan mantan tenaga kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja (jenis pekerjaan yang sedang di jalani).
- Kecelakaan lalu-lintas tenaga kerja dalam perjalanan pergi-pulang dari rumah menuju ke tempat kerja dan sebaliknya, dengan melalui jalan yang biasa dan wajar dilalui ( plus tinjauan waktu kejadian yang wajar pula)
Kalau merujuk klasifikasi perusahaan dalam PP No.14 tahun 1993, Pasal 9 Ayat 1, perusahaan tempat saya bekerja masuk dalam kelompok III, artinya rata-rata tingkat resiko terjadinya kecelakaan di perusahaan kami dinilai sedang.
Secara quantity kecelakaan kerja yang tercatat di perusahaan kami, 75% di dominasi oleh Departemen Produksi. Sedangkan selebihnya terbagi di Departemen Teknik (Maintenance+Workshop), Umum, Warehouse dan lainnya. Sedangkan dari quality-nya kecelakaan yang paling fatal TKP-nya justeru di jalan raya.
Dari catatan saya, ada beberapa kejadian kecelakaan kerja luar biasa yang dialami oleh tenaga kerja di perusahaan tempat saya bekerja.
1. Perjalanan pulang Istiqomah!
Bagi saya pribadi, kejadian ini merupakan kisah yang paling menngaduk-aduk emosi, pikiran dan logika spiritual saya sebagai manusia biasa yang kebetulan mengemban amanah berupa jabatan Senior Supervisor HR&GA. Karena baru pertama kali (berharap sekaligus yang terakhir), jiwa dan raga saya shock berat, ketika mendapati salah satu karyawati bagian produksi kami meregang nyawa di jalan raya karena mengalami kecelakaan lalu lintas ketika pulang menuju kerumah selepas selesai kerja shift malam.
Ada cerita yang menarik dibalik tragedy ini. Awalnya pihak keluarga korban bersikeras menolak ketika saya beri informasi bahwa, kecelakaan yang dialami Istiqomah bisa diajukan klaimnya ke JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai kecelakaan kerja. Usut-punya usut, ternyata pihak keluarga mengira bahwa kami ingin “merekayasa” kecelakaan lalu lintas yang dialami Istiqomah menjadi kecelakaan kerja karena hubungan kerja alias saat sedang menjalani aktifitas pekerjaan di dalam pabrik. Tapi setelah saya jelaskan bahwa kecelakaan lalulintas yang dialami Istiqomah itu termasuk kecelakaan kerja, seperti yang dijelaskan PER MENAKER No. 3/Men/1994, Pasal I ayat 7. Baru pihak keluarga memahami dan akhirnya mengijinkan sekaligus meminta pemdampingan untuk mengurus semuanya di kantor JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Alhamdulillah, setelah semua beres pihak keuarga tidak lupa menngungkapkan rasa syukur dan terimaksihnya kepada Allah SWT, melaui JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Terima kasih JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)!