Mohon tunggu...
kadlina
kadlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Esa Unggul

Mahasiswa yang menekuni penulisan opini di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Kebijakan Regulasi Pajak Karbon di Indonesia

27 Juni 2024   17:10 Diperbarui: 27 Juni 2024   17:15 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Perubahan iklim telah menjadi isu global yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari seluruh negara di dunia. Dampak dari perubahan iklim dirasakan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, kesehatan, hingga ekonomi. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim, menghadapi tantangan besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia berkontribusi sekitar 1.8% terhadap total emisi GRK global. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah Indonesia telah mengadopsi berbagai kebijakan, salah satunya adalah regulasi pajak karbon.

Regulasi pajak karbon bertujuan untuk menginternalisasi biaya lingkungan dari emisi karbon, mendorong pelaku usaha untuk mengurangi emisi, serta mempromosikan inovasi dalam teknologi hijau. Pajak karbon ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Pembahasan

1. Mekanisme Pelaksanaan Pajak Karbon

Pelaksanaan pajak karbon di Indonesia diatur melalui beberapa mekanisme utama, yaitu perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, dan levy karbon.

- Perdagangan Karbon: Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha untuk membeli dan menjual unit karbon guna mencapai batas atas emisi yang telah ditetapkan. Sistem ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dalam pengurangan emisi, di mana perusahaan yang mampu mengurangi emisi dengan biaya rendah dapat menjual kelebihannya kepada perusahaan yang menghadapi biaya pengurangan emisi yang lebih tinggi.

- Pembayaran Berbasis Hasil: Insentif diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan pencapaian pengurangan emisi yang terverifikasi. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil mencapai target pengurangan emisi, sekaligus mendorong investasi dalam teknologi dan praktik ramah lingkungan.

- Levy Karbon: Ini merupakan pungutan negara terhadap barang atau jasa yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Levy karbon bertujuan untuk menginternalisasi biaya sosial dari emisi karbon dan mendorong perubahan perilaku konsumen serta produsen menuju pilihan yang lebih ramah lingkungan.

2. Analisis Dampak Pajak Karbon

- Ekonomi: Pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya produksi bagi industri yang tergantung pada bahan bakar fosil. Namun, hal ini juga dapat mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau. Menurut laporan dari Bank Dunia, penerapan pajak karbon dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui penciptaan lapangan kerja di sektor energi terbarukan dan teknologi bersih. Pendapatan dari pajak karbon juga dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan dan memberikan subsidi bagi sektor-sektor yang terdampak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun