Metode terakhir tidak murah dalam pelaksanaannya karena harus mengerahkan petugas pengumpul data dalam jumlah yang sangat masif untuk mendata ratusan juta penduduk Indonesia.Â
Tambahan biaya juga dibutuhkan untuk proses pengolahan data dan pengadaan instrumen pendataan, seperti pencetakan kuesioner dan perlengkapan petugas lapangan.
Karena itu, semakin banyak masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam pelaksanaan SPO, sumberdaya yang dibutuhkan untuk melakukan sensus dengan pendekatan wawancara juga akan semakin berkurang.Â
Dengan demikian, anggaran negara yang dapat dihemat dan direalokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti penanganan wabah COVID-19 yang tengah terjadi saat ini, cukup signifikan.
Kabar baiknya, BPS telah memperpanjang waktu pelaksanaan SPO hingga tanggal 29 Mei 2020. Di tengah wabah COVID-19 yang mengharuskan kita untuk melakukan physical distancing dan lebih banyak melakukan aktivitas di dalam rumah, momen ini sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan SPO bagi yang belum tercatat dengan mengunjungi laman https://sensus.bps.go.id/. Hal ini merupakan salah satu kontribusi nyata dalam membantu negara di tengah pandemi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H