Mohon tunggu...
Kadirkudus Ode
Kadirkudus Ode Mohon Tunggu... -

Penulis Merupakan Wartawan Surat Kabar Sinar Indonesia, sebelumnya aktif menulis dibeberapa media seperti Harian Pagi Mata Banua dan Media Nasional Skandal serta Majalah Metro Nasional\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kerja Wartawan, Antara Ada Dan Tiada

25 April 2011   17:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:24 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1303751164964421429

Wartawan menurut lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didefinisikan sebagai suatu pekerjaan yang berhubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnya.(Sumber: Wikipedia)

Sementara pada sumber yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lebih cenderung memakai kata Jurnalis dalam penyebutan wartawan, dengan arti bahwa jurnalis merupakan suatu profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer dan desain grafis editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.

Seluruh pekerjaan wartawan atau jurnalis harus bernaung pada kode etik jurnalistik (Baca Kode Etik Wartawan) yang pengawasannya diserahkan kepada dewan pers sebagai wasit bagi kuli tinta. Kebebasan pers sendiri tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, saat itu Presiden BJ Habibie memberikan ruang yang begitu besar kepada insan media dalam melakukan kegiatannya setelah terpasung pada rezim Soeharta.

Pelaku dalam hal ini wartawan atau jurnalis sebenarnya sudah memiliki koridor yang jelas dalam melakukan profesinya, namun seiring kebebasan yang melekat pada reformasi, banyak oknum yang telah menggunakan kebebasan itu secara berlebihan, dengan kata lain tidak taat asas dan aturan main yang ada. Lemahnya pengawasan membuat seluruhnya menjadi semakin bebas, tanpa terkontrol kelayakan suatu pemberitaan.

Berprofesi sebagai wartawan dengan kebebasan yang begitu luar biasa apalagi dengan hadirnya fasilitas internet, semua akses berita walaupun asal dan tidak memenuhi syarat semua bisa terekspos ke publik. Disinilah titik-titik kebebasan itu.

Pekerjaan jurnalistik mulia adanya, namun dengan penyalahgunaan profesi ini menjadikannya buruk dihadapan masyarakat. Banyak kasus, profesi ini dijadikan alat bagi oknum-oknum tertentu untuk memeras dengan mencari-cari kesalahan.  Kesalahan wajib dicari bagi kuli tinta, namun itu sebatas untuk memastikan apakah itu benar adanya?, bila benar salah ataupun memang tidak benar maka seorang pekerja jurnalistik harus mengabarkannya ke publik. Sepahit maupun semanis apapun, sifatnya wajib menjadi konsumsi publik tanpa tendensi apapun.

Laporan atau berita para jurnalis/wartawan antara ada dan tidak ada. Karena bila baik beritanya dalam artian sesuai dengan kaidah yang ada dan beritanya hangat maka publik akan antusias membacanya atau menyimaknya bahkan semua isi berita disimpan dan kliping, namun apabila sebaliknya, maka report seorang jurnalis atau wartawan tidak akan dibaca bahkan berita yang telah terbit akan menjadi seperti gentayangan belaka.

Terakhir, "Antara ada dan tidak ada": Hasil karya seorang Wartawan/Jurnalis akan senantiasa dicari bila beritanya aktual, menarik dan objektif, namun bila sebaliknya karya itu hanya menjadi koleksi tong sampah. Profesi wartawanpun penuh resiko, beresiko fatal bila berita itu mengancam kedudukan dll, bahkan kadang wartawan/jurnalis harus bertaruh dengan maut. Namun, profesi ini mengedepankan tanggung jawab yang begitu besar atas apa yang telah ditulis dan diberitakannya.***

Sumber Gambar :http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Wartawan.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun