Mohon tunggu...
Kadek Rio Gunawan
Kadek Rio Gunawan Mohon Tunggu... Human Resources - Saya ada lulusan s1 hukum perdata universitas lampung

Saya orang yang sangat teliti, bertanggung jawab, dan tidak pernah menyerah, sekarang lagi menyelesaikan s2 di unila dengan jurusan hukum perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro dan Kontra Pencabutan Pergub Lampung tentang Panen Tebu dengan Cara dibakar MA

6 Juni 2024   11:06 Diperbarui: 6 Juni 2024   12:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini, penulis merupakan mahasiswa program studi Megister Ilmu Hukum di Universitas Lampung
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar. Permohonan diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat. Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, majelis hakim yang diketuai hakim agung Yulius memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 karena bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan panen menggunakan metode bakar lahan telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu, namun merugikan publik. Dengan demikian, Pergub tersebut harus dicabut. "Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, tapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar seperti pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu," tegas Rasio di kantor KLHK.
Data Ditjen Penegakkan Hukum KLHK menunjukan, akibat Pergub tersebut setiap tahun terjadi pembakaran ribuan hektar lahan tebu untuk panen. Pada 2021, pembakaran mencapai 5.469 hektar lahan tebu milik dua perusahaan.Pada 2023 jumlah luas lahan tebu yang dibakar dalam rangka kegiatan panen, makin bertambah banyak. Berdasarkan perhitungan awal, lahan tebu yang dibakar menjadi 14.492 hektar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun