Mohon tunggu...
Dek_Mar
Dek_Mar Mohon Tunggu... Freelancer - Selalu semangat

Jadilah orang yg berguna bagi orang tuamu dan orang sekitarmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

UNMAS Menyadarkan Masyarakat Bahayanya Pungli di Desa Baha

6 Maret 2020   07:35 Diperbarui: 3 September 2020   07:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pungli atau pungutan liar sangat meresahkan masyarakat, karena seseorang dengan semena-mena meminta kita membayar sesuatu yang tidak seharusnya kita bayar. Namun semua pungutan tersebut bisa menjadi sah jika sudah dibuat kesepakatan dan menjadi suatu aturan, dimana dalam membuat aturan tersebut harus melibatkan orang-orang yang akan dipungut biaya.

Berdasarkan hal tersebut, kelompok pengabdian masyarakat Unmas Denpasar yang dipimpin oleh Dr. Drs. A.A. Kt. Sudiana, SH., A.Ma., MH melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai Saber Pungli di Desa Baha, Mengwi, Badung. Penyuluhan tersebut bertempat di Kantor Perbekel Desa Baha yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2020 dan dihadiri oleh 16 tokoh masyarakat yang berada di Desa Baha. Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah Ibu Ni Komang Sutrisni, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unmas Denpasar dan sekaligus merupakan tim Saber Pungli kota Denpasar.

Adapun materi yang disampaikan pada penyuluhan ini bertemakan "Penyuluhan Penguatan Literasi Masyarakat Terhadapat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali Terkait Tentang Pungutan Sumber Pendapatan Desa". Dari materi yang dijelaskan oleh narasumber dapat diketahui bahwa sumber pendapatan Desa Adat berasal dari pendapatan asli Desa Adat, hasil pengelolaan padruwen desa adat, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD), bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota, bantuan Pemerintah Pusat, hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat, dan pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Baha, Mengwi, Badung tentang pentingnya pemahaman Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungutan Liar.

<script data-ad-client="ca-pub-2878175434755192" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun