Mohon tunggu...
Andini Pratiwi
Andini Pratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Muda Berkarya

Menjadi versi terbaikmu. Tuangkan karya tulisan yang menginspirasi dan berkualitas bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika UU ITE

12 Desember 2020   08:20 Diperbarui: 12 Desember 2020   08:28 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat saat ini dimanjakan dengan era digital.Era digital tidak dapat dilepaskan dari kemunculan Internet.Internet begitu familar di kalangan masyarakat modern.Internet telah menjadi bagian kebutuhan sehari-hari setiap individu. Perkembangan era digital yang pesat memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan layanan dengan cakupan tanpa batas.Tingginya angka pengguna internet berdampak pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat dengan UU ITE.Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE)  

Kemunculan UU ITE yang telah cukup lama tetap saja menimbulkan problematika di kalangan masyarakat. Sejak  UU ITE disahkan kasus-kasus mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan. 

Selain itu UU ITE menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat terkait dengan pasal karet yang sekarang sedang hangat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.UU ITE sejatinya disusun sebagai upaya menertibkan pengguna internet maupun media sosial dalam memberikan komentar/pendapat, berekspresi maupun melakukan transaksi elektronik.Kehadiran UU ITE justru mengalami pro kontra karena dianggap membatasi masyarakat dalam berekspresi di ruang publik. 

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan asas demokrasi yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia. Keberadaan pasal karet membungkam pendapat dan kritik masyarakat di ruang publik, sehingga pasal karet ini dianggap melanggar hak kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia.Perbedaan persepsi diantara pemerintah dan masyarakat memang tidak dapat dibendung, setiap aturan yang dibuat pasti akan menimbulkan pro-kontra terlebih bagi suatu negara yang memiliki pola pikir dan pandangan yang berbeda dalam menerima dan menyikapi suatu hal. 

Kembali pada tujuan awal UU ITE sebagai upaya menggunakan internet dan media sosial dengan bijak dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat. Dalam hal ini UU ITE memiliki tujuan yang baik agar masyarakat dalam menggunakan internet dan media sosial tidak mengesampingkan nilai etika sehingga tidak menimbulkan masalah. Dalam segi asas demokrasi memang  masyarakat tidak leluasa berkspresi baik  di internet maupun media sosial. Revisi sebagian pasal- pasal yang dianggap tidak sesuai menjadi langkah terbaik dalam meminimalisir  problematika yang telah terlanjur ada di masyarakat disertai dengan kedewasaan dari seluruh pihak dalam menerima kemunculan UU ITE. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun