Mohon tunggu...
Kadek Widiani
Kadek Widiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Do your best

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BUMDes: Tantangan Usaha Simpan Pinjam di Masa Pandemi

1 Desember 2020   15:46 Diperbarui: 1 Desember 2020   16:42 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tantangan Usaha Simpan Pinjam BUMDes di Masa Pandemi

Kadek Widiani (1717051045)

Program Studi S1 Akuntansi, Universitas Pendidikan Ganesha        

          Saat ini pandemi menjadi permasalahan yang sangat kompleks untuk dihadapi. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang besar bagi sektor-sektor yang ada di Indonesia. Tak terkecuali sektor ekonomi. Kondisi perekonomian saat ini sedang berada dalam kondisi tidak stabil. Hal ini dikarenakan banyak aktivitas ekonomi yang terhenti karena adanya pandemi ini. Pendapatan masyarakat pun menurun akibat dari serangan pandemi ini. Bahkan pandemi ini banyak memicu tindak kriminal yang ada di masyarakat. Terkait dengan perekonomian. Dari jenjang paling rendah yaitu wilayah pedesaan, lembaga keuangan desa tentu sangat merasakan dampak dari adanya pandemi ini. Dampak ini dirasakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang ada di masyarakat, salah satunya adalah BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk memperkuat dan mengembangkan potensi yang ada di desa terkait. BUMDes yang menaungi bagian keuangan di desa sangat penting bagi perkembangan desa. Salah satu BUMDes yang menjadi sorotan penulis untuk dijadikan objek  mengenai tantangan apa yang dihadapi BUMDes pada khusunya bagian simpan pinjam yaitu BUMDes Mandala Giri Amertha DesaTajun. Hal ini dikarenakan BUMDes ini merupakan salah satu BUMDes yang berkembang pesat di Kabupaten Buleleng.  

          BUMDes Mandala Giri Amerta adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki Desa Tajun yang didirikan pada 20 November 2010 yang mana pada saat itu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa belum ada. Visi BUMDes Mandala Giri Amerta adalah membangun ekonomi desa menuju masyarakat yang sejahtera dengan motto "Mari Bersama Membangun Desa" Unit usaha BUMDes Mandala Giri Amerta meliputi Unit Pengelolaan Air Bersih, Unit Simpan Pinjam, Uunit Usaha Pasar Desa, unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Unit Usaha Sarana Produksi Pertanian. Salah satu unit usaha yang menjadi pembahasan yaitu Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit usaha simpan pinjam dibentuk untuk membangun lembaga keuangan desa yang kuat sebagai badan intermediet antara masyarakat yang kelebihan uang dan masyarakat yang membutuhkan modal. Tujuan utama dari unit usaha ini untuk menciptakan wira usaha dari masyarakat dengan target minimal 5% dari jumlah KK yang ada di Desa Tajun, sehingga sebagaian besar kredit yang disalurkan untuk kebutuhan modal.  Awal berdirinya Unit Simpan Pinjam yaitu pada 22 Desember 2010 dengan modal awal sebesar Rp 10.0000.000. Unit simpan pinjam melayani simpanan berupa tabungan harian, paket simpanan masa depan (SIMASDA), dan Kredit. Unit simpan pinjam memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Tajun untuk mendapatkan dana ataupun menyimpan dana.

            Menurut wawancara terhadap Ketua Unit Usaha Simpan Pinjam di BUMDes Mandala Giri Amerta Desa Tajun, tantangan yang dihadapi selama masa pandemi yaitu terhambatnya pelunasan pinjaman dari masyarakat dikarenakan menurunnya pendapatan masyarakat dimasa pandemic ini, dan banyak masyarakat yang menarik simpanan di BUMDes, serta  adanya penurunan dari aktivitas masyarakat untuk menyimpan dana. Penurunan dirasakan drastis dari periode-periode sebelumnya, sebelum adanya pandemi. Selain itu juga adanya sedikit peningkatan peminjaman dari masyarakat namun tidak semua dapat diterima oleh pihak BUMDes.

            Berdasarkan kendala yang dihadapi BUMDes, pada unit simpan pinjamnya di masa pandemic, terdapat beberapa hal yang dilakukan untuk menghadapi hal tersebut,  diantaranya : Pihak BUMDes mengurangi pemberian pinjaman kepada masyarakat, karena melihat kondisi yang terjadi akan memicu terjadinya kredit macet. Kredit macet merupakan keadaaan saat debitur baik perorangan ataupun organisasi tidak mampu membayar kredit kepada kreditur seperti bank atau lembaga keuangan lain, tepat pada waktunya.  Dalam pengembalian pinjaman, masyarakat diberikan keringanan untuk jangka waktu pengembaliannya.

Sumber :

Website resmi Desa Tajun www.tajun-buleleng.desa.id yang diakses pada 28 September 2020

Samadi, dkk. 2015. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat. diakses melalui https://e-journal.upp.ac.id/index.php/fekon/article/view/378 pada 28 September 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun