Belakangan ini publik kita lagi dihebohkan dengan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR RI. Ada banyak pasal yang terdapat disana menjadi polemik mulai dari pasal tentang kumpul kebo sampai pasal tentang penghinaan presiden.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Sebagian mendukung disahkannya RKUHP ini tapi gejolak mulai muncul di daerah-daerah utamanya dari kelompok-kelompok mahasiswa. RKUHP diajukan oleh DPR dimana dalam pelaksananaanya terdapat pasal-pasal yang menjadi kontroversi besar.
Salah satu isu yang diperbincangkan adalah akan ada ancaman perempuan ditangkapi bila pulang malam dan bahkan akan didenda sebesar Rp 1 juta.
Nah yang menjadi polemik adalah bagaimana dengan para perempuan yang entah karena tuntutan pakerjaan harus pulang larut malam seperti tenaga medis, para ibu-ibu yang harus bekerja sampai larut malam hanya untuk sekedar mencari sesuap nasi.
Apakah mereka akan ditangkap juga? Lalu bagaimana dengan tenaga medis seperti bidan dan perawat? Apapakah ketika ada seseorang yang akan melahirkan dan butuh pertolongan dengan segera, apakah mereka akan diam saja karena takut mereka akan ditangkap ketika keluar malam?
Kalau begitu semisalnya ada kondisi darurat melahirkan maka solusinya bawa saja ke gedung DPR biar ditangani disana. Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan!!!
Isu-isu tadi tidak luput dari pengamatan. Banyak gerakan-gerakan mahasiswa turun ke jalan untuk berunjuk rasa dan berdemo menentang pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan juga DPR seperti gerakan Gejayan, unjuk rasa di depan kampus UGM, demo di UPI Bandung dan di berbagai titik di seluruh negeri utamanya di ibukota.Â
Gerakan-gerakan tadi menyuarakan betapa kerdilnya paham para elite politik nengeri ini yang konon katanya merupakan wakil rakyat tapi apa yang mereka lakukan sama sekali bertentangan dengan kehendak rakyat itu sendiri.
Pasal-pasal dalam RKUHP di nilai lebih memberatkan rakyat kecil pada umumnya. Hal inilah yang mendorong presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU KUHP tersebut.
Tapi hal ini tidak memuaskan kalangan mahasiswa yang menuntut untuk tidak mengesahkan sama sekali pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP tersebut. Kita ambil contoh tentang pasal soal korupsi yang memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai hal ini bisa memicu praktek "jual beli pasal". Seperti yang disadur dari halaman tirto.id, misalnya, pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.