PRABUMULIH, KS
Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) dan Yayasan Puspa Indoensia (YPI) melalui Sekolah Demokrasi Prabumulih (SDP), kembali melakukan pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Anti Korupsi di Kota Prabumulih melalui Konsultasi Publik yang digelar di Rumah Makan Sederhana Kota Prabumulih, Sabtu (14/11/2015).
Lahirnya Raperda ini tidak lahir begitu saja. Sebab jauh sebelum drap Raperda ini lahir, Tim yang SDP bersama para fasilitator sudah lebih dulu melakukan penelitian, dan menganalisa untuk kemudian dirumuskan dalam naskah akademik (NA).
Proses selanjutnya pada 3 November 2015, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) di Mess Sekip Palembang. Pada acar itu dihadiri sejumlah aktifis, jurnalis, akademisi dan lembaga non pemerintah yang konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Tindak lanjut dari proses itu, KID-YPI kembali membuka ruang untuk mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat dari berbagai lembaga di Kota Prabumulih. “Insya Allah, hari Senin ini, kita akan diterima Pak Wali Kota, terkait dengan usulan Raperda ini,” ujar Rina Bakre, Direktur YPI Palembang, sebelum acara dimulai.
Sebagai penggagas dan pemakalah pada acara ini DR Tarech Rasyid, M.Si Koordinator SDP. Menurut Tarech, Raperda Pendidikan Anti Korupsi ini, perlu segera diperdakan pernah untuk melahirkan generasi baru anti korupsi di Kota Prabumulih. Oleh sebab itu, Raperda ini perlu disempurnakan melalui forum ini, yang nantinya akan segera diusulkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih.
TEKS / EDITOR : IMRON SUPRIYADI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H