[caption caption="Wakil Wali Kota Prabumulih, Adriansyah Fikri, SH, menerima berkas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Antikorupsi yang diserahkan Koordinator SDP, Dr. Tarech Rasyid,M.Si di Aula Pemkot Prabumulih, kemarin (16/11/2015). (Foto.Dok.SDP/YPI)"][/caption]
PRABUMULIH, KOMPASIANA
Wakil Wali Kota Prabumulih, Adriansyah Fikri, SH, mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Antikorupsi Kota Prabumulih yang digagas Peserta Sekolah Demokrasi Prabumulih (SDP), ketika menerima peserta SDP, alumni SDP yang tergabung dalam Komite Komunitas Demokrasi Prabumulih (KKDP), Yayasan PUSPA Indonesia dan Tim Pengelola SDP yang dipimpin oleh Dr. Tarech Rasyid, di aula pemerintah kota Prabumulih, kemarin (16/11/2015).
Dalam kegiatan audiensi itu, Adriansyah menegaskan bahwa partispasi masyarakat sangat esensial dalam meningkatkan kualitas demokrasi di kota Prabumulih. “Karena itu pemerintah Kota Prabumulih sangat menghargai raperda pendidikan antikorupsi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat,” ujarnya usai menerima Raperda Pendidikan Antikorupsi yang diserahkan oleh Koordiantor Program SDP, Dr. Tarech Rasyid.
Lebih lanjut dia mengatakan, raperda ini mencerminkan partisipasi dan kepedulian masyarakat kota Prabumulih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mencegah praktik korupsi melalui pendidikan Antikorupsi di kota yang mengusung motto “seinggok sepemunyian” ini.
Raperda pendidikan antikorupsi yang diprakarsai SDP, menurut Ardiansyah yang juga mantan anggota DPRD ini, akan dikaji terlebih dahulu, kemudian dibicarakan lebih lanjut dengan anggota DPRD Kota Prabumulih. “Sebab, lembaga legislatif daerahlah yang memiliki hak legislasi,” tambahnya.
BACO BERITA SEBELUMNYO : YPI – KID MATANGKAN RAPERDA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PRABUMULIH
Sementara itu, Dr. Tarech Rasyid yang juga dosen Universitas Ida-Bajumi (UIBA), menjelaskan bahwa fihaknya, SDP yang diselengarakan Yayasan PUSPA Indonesia bekerjasama dengan Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID), sangat menghargai respon positif dari pemerintah kota Prabumulih yang akan mengkaji dan membahasnya bersama anggota DPRD kota Prabumulih.
“Kami berharap, raperda pendidikan antikorupsi ini menjadi inisiatif pemerintah kota Prabumulih, dan menjadi agenda prolegda DPRD kota Prabumulih tahun 2016,” kata Tarech Rasyid yang dikenal sebagai tokoh gerakan reformasi di Sumatera Selatan.
Menurut Koordinator Program SDP yang juga mantan Ketua Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) wilayah Sumatera Selatan ini, bila raperda Pendidikan Antikorupsi akan dibahas antara eksekutif dan legilastif, kemudian di-perda-kan, maka kota Prabumulih akan menjadi kota pelopor dalam pendidikan antikorupsi di Indonesia yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui lembaga Komite Pendidikan Antikorupsi.
“Kota Prabumulih menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki perda Pendidikan Antikorupsi, “ tegas Tarech Rasyid yang mengutip komentar Nanang Farid Syam, fungsionaris Pembina Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Republik Indonesia, saat dimintai komentarnya mengenai raperda pendidikan antikorupsi kota Prabumulih disela-sela kegiatan Capasity Building Jejaring Pemantau Peradilan, kerjasama Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sumsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Amaris Palembang, beberapa waktu lalu.