Mohon tunggu...
Amoye_Gakobubu News
Amoye_Gakobubu News Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Dou-Gai-Ekowai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pernyataan Sikap IPMMO Se-Jawa dan Bali (Koordinator Jakarta), Dalam Menanggapi Kasus 2 Anak SD yang Ditembak oleh TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya

16 April 2024   16:38 Diperbarui: 16 April 2024   16:46 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar by: mabipai_cinema)

Pada tanggal 14 April 2024, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali Koordinator Jakarta, menanggapi kasus '2 Anak SD yang di tembak oleh TNI/POLRI' di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. 

Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni IPMMO Se-Jawa dan Bali menilai bahwa konflik yang terjadi di seluruh tanah Papua terjadi akibat pendekatan keamanan atau pendekatan militeristik yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Faktanya, akibat banyaknya operasi militer yang dilakukan di Papua justru membuat aktivitas masyarakat serta akses pelayanan publik menjadi terhambat, sehingga pada akhirnya pemenuhan hak warga negara menjadi terabaikan. 

Tidak efektifnya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah mengakibatkan masyarakat di Papua semakin menderita. Rasa takut akibat konflik senjata yang tak kunjung selesai terus menghantui mereka. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan “Setiap orang berhak rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat”.

Selanjutnya, kami juga mengutuk atas segala bentuk tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia di Papua khususnya di wilayah Intan Jaya yang menyebabkan konflik ini tidak berkesudahan sampai saat ini. Jatuhnya korban sipil dalam peristiwa ini haruslah menjadi evaluasi terhadap penggunaan senjata api di lapangan, khususnya bagi aparat Kepolisian.

Pihak Kepolisian harus berpedoman pada Pasal 3 huruf, b dan c Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan: “Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi: b. Necesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; c. Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan”.

Fakta yang terjadi dilapangan berdasarkan hasil  dari Badan Pekerja Kontras pada 26 Januari 2024 ,dengan operasi militer yang masif dilakukan di Kabupaten Intan Jaya terhitung periode 2019-2023 terdapat sekitar 21  lebih kasus penembakan yang menewaskan sekitar 40 lebih warga sipil. Bahkan pada tanggal 6 April 2024 TNI/Polri menembak 2 anak SD atas nama Ronaldo Duwitau umur 12 tahun dan Nopina Duwitau umur 6 tahun dalam keadaan saat kedua Korban masih memakai seragam seusai pulang sekolah.

Kami menilai bahwa, semua kekerasan dan pembunuhan warga sipil semakin terus meningkat di kabupaten Intan Jaya sampai saat ini, karena operasi militer yang dilakukan. Sehingga, dengan tegas kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali menyatakan:

1. Segera tarik militer organik maupun non-organik dari seluruh tanah Papua.

2. Segera tarik militer  organik maupun non-organik dari  Kab. Intan Jaya.

3. Segera tangkap dan Proses Oknum  TNI/Polri yang menembak mati Anak Ronaldo Duwitau umur 12 tahun dan Nopina Duwitau umur 6 tahun ketika masih berpakaian sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun