Mohon tunggu...
Kabar Indonesia
Kabar Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis

Kabar Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Polisi Tembak Polisi! Kadiv Humas Polri Tegaskan Aturan Senpi Sudah Ketat

26 November 2024   09:20 Diperbarui: 26 November 2024   09:56 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divisi Humas Polri

Jakarta - Kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, memicu desakan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) di kalangan kepolisian. Peristiwa tersebut diduga terkait pengungkapan pelaku tambang galian C.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa prosedur penggunaan senpi di lingkungan Polri telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), baik di tingkat pusat maupun wilayah. "Administrasi dan tes psikologi terus diperbarui sesuai kebutuhan pemeriksaan," ujar Sandi, Senin (25/11).

Meski demikian, Polri tetap terbuka terhadap masukan, termasuk evaluasi berkala untuk mencegah penyalahgunaan senpi. "Saran ini sangat penting agar pelanggaran terkait senpi dapat diminimalkan di masa depan," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dari Fraksi Partai Golkar, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi penggunaan senpi di lingkungan Polri. Ia menilai evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan penggunaan senpi yang bertanggung jawab.

"Kita minta Pak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh. Tes psikologi dan kesehatan mental anggota polisi yang memegang senpi harus diperketat," kata Tandra, Jumat (22/11/2024). 

Ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan senpi yang dapat mengancam keselamatan publik.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi urgensi peningkatan pengawasan terhadap penggunaan senpi di kalangan kepolisian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun