Mohon tunggu...
Kabar Bali Terkini
Kabar Bali Terkini Mohon Tunggu... Jurnalis - Kebar Terkini Dari Bali

Berbagi Kabar dari Bali untuk Dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melestarikan atau Merusak?

26 Oktober 2020   10:43 Diperbarui: 26 Oktober 2020   15:02 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Opini Mendes yang menyebutkan bahwa UU Desa mengatur kelembagaan usaha/pelayanan antar desa dengan basis kerja sama antar desa melalui kelembagaan BKAD. Selanjutnya, terkait reorganisasi UPK, tata kelolanya dapat diatur dalam AD/ART yang memuat seluruh isi aturan PTO-SOP PNPM-MPd. Dengan demikian, bentuk yang sesuai untuk lembaga pengelola DBM hasil PNPM-MPd adalah badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), unit pelayanan DBM.

Berkaitan dengan alinea ini, secara yuridis akan memindahkan hak milik masyarakat penerima BLM (Desa &/ Kelurahan) menjadi milik/asset dan pendapatan Desa dan menundukkan Kelurahan pada regulasi Desa. Perlu diketahui asset/dana yang dikelola UPK adalah Bantuan Langsung Pemerintah yang bersumber dari Urusan Bersama (DDUB dan DUB) kepada Masyarakat melalui program Jaring Pengaman Sosial , bersifat hibah / lepas. Untuk itu sepenuhnya milik masyarakat desa dan/atau kelurahan penerima BLM/Bansos tersebut (ada dokumen/buktinya di UPK).

Untuk itu perlu dibaca lagi agar tidak disharmoni dengan Pasal 91 UU Desa ; Pasal 135 , 144 dan 146 PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa ; Pasal 9 , 11 dan 24 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; Pasal 17 dan 18 Permendes No. 4 Tahun 2015 tentangPendirian Pengurusan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ; Pasal 20, 22, 23 Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa ; di dalam Permendes No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembentukan BUMDes / BUMDesMa melalui penyertaan modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun