Opini Mendes yang menyebutkan bahwa UU Desa mengatur kelembagaan usaha/pelayanan antar desa dengan basis kerja sama antar desa melalui kelembagaan BKAD. Selanjutnya, terkait reorganisasi UPK, tata kelolanya dapat diatur dalam AD/ART yang memuat seluruh isi aturan PTO-SOP PNPM-MPd. Dengan demikian, bentuk yang sesuai untuk lembaga pengelola DBM hasil PNPM-MPd adalah badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), unit pelayanan DBM.
Berkaitan dengan alinea ini, secara yuridis akan memindahkan hak milik masyarakat penerima BLM (Desa &/ Kelurahan) menjadi milik/asset dan pendapatan Desa dan menundukkan Kelurahan pada regulasi Desa. Perlu diketahui asset/dana yang dikelola UPK adalah Bantuan Langsung Pemerintah yang bersumber dari Urusan Bersama (DDUB dan DUB) kepada Masyarakat melalui program Jaring Pengaman Sosial , bersifat hibah / lepas. Untuk itu sepenuhnya milik masyarakat desa dan/atau kelurahan penerima BLM/Bansos tersebut (ada dokumen/buktinya di UPK).
Untuk itu perlu dibaca lagi agar tidak disharmoni dengan Pasal 91 UU Desa ; Pasal 135 , 144 dan 146 PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa ; Pasal 9 , 11 dan 24 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; Pasal 17 dan 18 Permendes No. 4 Tahun 2015 tentangPendirian Pengurusan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ; Pasal 20, 22, 23 Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa ; di dalam Permendes No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembentukan BUMDes / BUMDesMa melalui penyertaan modal.