Cok Ibah yang merupakan calon bupati kabupaten Gianyar no urut 1 memiliki rekam jejak kepemimpinan yang cukup bisa di banggakan. Setelah tercatat pernah menjadi Direktur pada Museum Puri Lukis Ubud, Cok Ibah juga pernah menjabat sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif di tingkat daerah/ kabupaten maupun provinsi.
Selama tergabung menjadi anggota DPR, Cok Ibah memiliki banyak tugas dan wewenang yang harus dijlankan. salah satunya ialah bertugas untuk merumuskan kebijakan yang sudah menjadi tugas pokok anggota DPR.Â
Ditanyai mengenai apa saja yang telah dilakukan oleh Cok Ibah semasa menjabat sebagai wakil rakyat di DPR, Cok Ibah mengaku telah melakukan hal yang maksimal untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
Cok Ibah mengatakan bahwa selama menjabat, dalam proses pengambilan keputusan terhadap suatu kebijakan yang akan di buat, Ia yang tidak mungkin bekerja sendiri selalu mengadakan koordinasi bersama tim dan juga keputusan yang akan di ambil harus disesuaikan dengan 3 tahapan penting.Â
"Ya itu kan ada sistemnya ya. Tugas legislatif kan 3 pokok ya, ada budgeting, kontrol dan product aturan-aturanlah. Semua itu ada mekanisme nya" pungkasnya.Â
 Produk aturan yang di maksud oleh Cok Ibah ialah kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan harus melalui pansus-pansus dalam pleno.
Ia menambahkan bahwa terdapat tim ahli dalam perumusan tersebut yang tentunya di koordinasikan dengan eksekutif dan legislatif. Disamping itu yang tidak kalah penting ialah adanya klarifikasi dari pusat.Â
"Harus kembali ke pusat semuanya. Mengadakan konsultasi, study banding dan semuanya, itu mekanisme yang harus dijalankan di DPR. Sehingga berjalan dengan baik dan mendapatkan produk yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya." tutur Cok Ibah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H