Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Operator - Kabar Seputar Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

1 Oktober 1624

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

BHP Surabaya Kembali Laksanakan Corporate University

11 Oktober 2022   16:04 Diperbarui: 11 Oktober 2022   16:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guna meningkatkan pemahaman pegawai terkait mekanisme penyampaian SPT tahunan pegawai, BHP Surabaya kembali melaksanakan Corporate University dengan tema Ayo Tertib Penyampaian SPT Tahunan di Aula Kantor BHP Surabaya, Selasa (11/10).

Pada kegiatan kali ini, BHP Surabaya mendatangkan 2 narasumber dari KPP Pratama Sidoarjo Utara yaitu Rhisma Pardosi selaku Fungsional Penyuluh Ahli Muda dan Yussi Mirati Rozanah selaku Fungsional Asisten Penyuluh.

Mengawali acara, Yussi menjelaskan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2019.

Menurutnya ada beberapa hal yang berpengaruh pada Wajib Pajak (WP), SPT Tahunan WP Badan wajib disampaikan via e-Filing bagi WP KPP Madya, WP di lingkungan Kanwil Khusus dan Kanwil WP Besar. Kemudian jenis SPT yang dapat diterima KP2KP dan layanan di luar kantor sama dengan penerimaan SPT di KPP, selanjutnya SPT yang disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurir harus disertai informasi NPWP dan jenis SPT di resi pengiriman. "Khusus LB atau Lebih Bayar, harus menggunakan layanan khusus maksimal 3 hari diterima KPP," terangnya.

Rhisma juga menambahkan bahwa permintaan kelengkapan, baik pos maupun e-filing, dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pada bukti pos atau BPE serta dokumen lampiran SPT e-filing diunggah dalam beberapa file sesuai jenis dokumen. "Surat Setoran Pajak akan dikecualikan dari kewajiban dilampirkan khusus untuk SPT e-Filing," jelasnya. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun