Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Operator - Kabar Seputar Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

1 Oktober 1624

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

BHP Surabaya Jelaskan Tugas dan Fungsinya Kepada Masyarakat Kota Malang

3 Oktober 2022   16:18 Diperbarui: 3 Oktober 2022   16:46 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: foto-bhp-surabaya

BHP Surabaya kembali menggelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya kepada Masyarakat. Hari ini (3/10), BHP Surabaya mendatangi Kota Malang sebagai salah satu kota dengan volume pengguna layanan Harta Peninggalan terbanyak di Jawa Timur.

Disiarkan secara Live dari Hotel Grand Mercure Mirama Malang, kegiatan ini diikuti oleh peserta daring dan 100 Peserta Luring, yang terdiri dari berbagai elemen penegak hukum dan masyarakat.

Dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, pihaknya berharap agar kegiatan Sosialisasi Tusi BHP Surabaya dapat lebih mengoptimalkan Kinerja BHP. "Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan MOU dengan PT Surabaya dan PTA Surabaya untuk percepatan penyampaian penetapan di Jawa Timur. Maka kami harap hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh BHP dalam memberikan perlindungan Hukum kepada Masyarakat", sampainya.

Kegiatan Sosialisasi ini diisi oleh 5 Narasumber yang kompeten, yaitu Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati, Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Ketua PA Malang, Misbah, Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno dan Kepala Seksi PHP Kantah Kota Malang, Syamsudin. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun